Sempat Bertikai di Gerbang Perumahan, Pemuda di Batam Ditusuk 7 Kali di Warung, Pelaku Akhirnya Ditahan
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Penikaman Inisial WL di Mapolsek Batam Kota, Jumat (05/06/2026). (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Seorang pemuda berinisial AL (23) harus dilarikan ke rumah sakit usai ditusuk sebanyak tujuh kali oleh pria berinisial WL (22). Peristiwa itu terjadi Jumat, 5 Juni 2026 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto mengisahkan, kejadian ini bermula dari perkelahian antara korban dan pelaku di depan gerbang Perumahan KPN, masih di wilayah Kelurahan Belian.
"Setelah bertikai, korban bersama temannya pergi ke kawasan Pesona Asri untuk nongkrong di sebuah warung. Sementara pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali lagi bersama dua orang temannya," ujar Iptu Rahmat kepada batamnews.co.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca juga: Bobol Rumah di Kampung Tua Belian, Pencuri NMAX Dibekuk Tim Gabungan Polsek Batam Kota
Sesampainya di warung, seorang teman pelaku mencoba menanyakan duduk perkara antara keduanya. Namun, tanpa peringatan, WL mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dari kamar kos dan langsung menusuk korban.
"Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan tujuh luka tusuk: empat di punggung, dua di lengan kiri, dan satu di rusuk kanan," katanya.
Teman-teman korban berusaha melerai dan melawan. Pelaku pun melarikan diri karena takut dihakimi massa. Sepeda motor miliknya tertinggal di lokasi.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri karena luka-lukanya cukup serius.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera bergerak setelah menerima laporan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan rumah sakit serta sentra pelayanan kepolisian.
Upaya itu membuahkan hasil. Hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, WL datang ke SPK Polresta Barelang. Ia berniat membuat laporan polisi terkait penganiayaan yang dialaminya.
"Petugas SPK berkoordinasi dengan piket Reskrim Polsek Batam Kota. Setelah dicocokkan, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelaku penusukan terhadap korban AL," jelas Iptu Rahmat.
WL langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Polisi Polresta Barelang Ditangkap, Diduga Selundupkan 50 Vape Berisi Etomidate dari Malaysia
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi, serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara.
"Kami imbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan cara baik, jangan pakai kekerasan atau senjata tajam. Ini bisa berujung pidana," tegas Iptu Rahmat.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Komentar Via Facebook :