Soal Dju Seng Diduga Kerap Keluar Batam, PN: Pengawasan Tahanan Kota Jadi Wewenang Kejaksaan
Juru Bicara sekaligus Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam di depan kantor pengadilan, Rabu (3/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan status penahanan kota yang diberikan kepada terdakwa kasus dugaan perambahan hutan lindung, Dju Seng.
Juru Bicara sekaligus Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian Majelis Hakim. Namun, terkait pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan kota, kewenangan tersebut berada di tangan pihak Kejaksaan sebagai pelaksana penetapan pengadilan.
"Masukan dari masyarakat tentu menjadi perhatian. Namun perlu dipahami bahwa terdakwa yang dialihkan menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah tetap berada dalam pengawasan Kejaksaan," ujar Vabianes.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam mendatangi PN Batam untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap Dju Seng yang saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap, Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Massa menyoroti efektivitas status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Mereka menduga Dju Seng masih leluasa bepergian ke luar Kota Batam selama proses persidangan berlangsung.
Koordinator aksi, Edward, meminta agar pengadilan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap terdakwa. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan terdakwa tetap berada di wilayah hukum Batam hingga seluruh proses persidangan selesai.
"Jangan sampai saat sidang saja terdakwa berada di Batam, setelah itu dia tidak berada di Batam," tegas Edward dalam orasinya.
Selain meminta adanya pencekalan, massa juga mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pergerakan terdakwa selama menjalani status tahanan kota.
Menanggapi tuntutan tersebut, PN Batam menyatakan tidak menutup mata terhadap kekhawatiran masyarakat. Bahkan usulan terkait pengecekan status pencekalan dinilai sebagai masukan yang sah dalam rangka mengawal jalannya proses hukum.
"Itu aspirasi dan masukan untuk Majelis Hakim. Mereka menduga terdakwa sering berada di luar kota sehingga meminta agar dilakukan pengecekan terkait pencekalan. Saya pikir itu sah-sah saja," kata Vabianes.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, pengadilan berwenang menetapkan status penahanan terdakwa, sementara pelaksanaan dan pengawasannya menjadi tugas Kejaksaan.
"Setiap terdakwa yang dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah tetap berada dalam pengawasan Kejaksaan. Karena Kejaksaan yang melaksanakan penetapan Majelis Hakim terkait pengalihan penahanan tersebut," jelasnya.
Meski demikian, PN Batam memastikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui perkembangan terkait usulan pencekalan terhadap terdakwa.
"Nanti akan kami cek kembali apakah sudah dilakukan pencekalan atau belum. Karena ini sudah menjadi masukan dari masyarakat, tentu akan menjadi perhatian. Saya sebagai juru bicara akan berkoordinasi dengan Majelis Hakim terkait hal tersebut," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Dju Seng sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Perkembangan persidangan serta status pengawasan terhadap terdakwa kini menjadi sorotan publik yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian keadilan.
Komentar Via Facebook :