Delapan Kasus Narkoba di Batam Terungkap dalam Sepekan, Ribuan Vape Etomidate dan Ganja Disita

Delapan Kasus Narkoba di Batam Terungkap dalam Sepekan, Ribuan Vape Etomidate dan Ganja Disita

Jajaran Polresta Barelang saat Konferensi Pers di Mapolresta Barelang soal pengungkapan Narkoba di Batam, Selasa 2 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan mengamankan 12 tersangka dalam beberapa hari terakhir.

Pengungkapan tersebut dilakukan selama masa libur panjang Idul Adha, saat aparat tetap menjalankan operasi penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba tetap bekerja penuh selama masa libur guna mengantisipasi berbagai upaya peredaran narkotika yang memanfaatkan meningkatnya aktivitas masyarakat.

"Selama libur panjang Idul Adha, jajaran Satresnarkoba tetap siaga dan melakukan penyelidikan untuk menjaga Kota Batam dari bahaya narkotika," kata Anggoro dalam konferensi pers, Senin (2/6/2026).

Dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Sementara barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 15,32 gram sabu, 2.038,52 gram ganja, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape mengandung etomidate.

Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp8,2 miliar.

Dari sejumlah kasus yang terungkap, dua di antaranya menjadi perhatian utama penyidik. Pertama, pengungkapan hampir dua kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Batam. Kedua, penyitaan ribuan vape etomidate yang diduga berasal dari Malaysia.

Kasus ganja terungkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, menjelaskan pengungkapan dilakukan melalui metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi petugas hingga barang diterima oleh penerima.

"Dari hasil pengawasan pengiriman paket, kami berhasil mengamankan hampir dua kilogram ganja di wilayah Batam Kota," kata Arsyad.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket kiriman JNE, dua kardus cokelat, aluminium foil pembungkus, serta ganja seberat 1.996,1 gram.

Beberapa jam setelah pengungkapan kasus ganja, polisi kembali berhasil membongkar peredaran vape etomidate dalam jumlah besar. Dalam kasus ini, dua perempuan diamankan karena diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar barang.

Menurut Anggoro, dua kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari celah dengan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan momentum libur panjang.

"Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih terus berupaya memanfaatkan waktu-waktu tertentu, khususnya masa liburan, untuk melakukan aktivitasnya," ujarnya.

Meski para tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Untuk kasus ganja, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara para pelaku dalam kasus vape etomidate dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :