2.672 Vape Etomidate dari Malaysia Digagalkan Masuk Batam, Dua Perempuan Terancam Penjara Seumur Hidup

2.672 Vape Etomidate dari Malaysia Digagalkan Masuk Batam, Dua Perempuan Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebanyak 2.672 cartridge vape mengandung etomidate disita dari dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Di tengah meningkatnya tren penyalahgunaan vape yang dicampur zat berbahaya, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap salah satu kasus terbesar peredaran vape etomidate di Batam sepanjang tahun 2026.

Sebanyak 2.672 cartridge vape mengandung etomidate disita dari dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi yang dilakukan selama masa libur panjang Idul Adha.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Dua tersangka berinisial AL (48) dan IKS (44) diamankan saat berada di sebuah mess perusahaan furnitur.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba selama periode libur panjang.

"Dari kerja keras anggota selama periode libur panjang itu, Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 tersangka," kata Anggoro dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan cartridge vape etomidate dengan berbagai merek dan kemasan. Rinciannya terdiri dari 88 vape bergambar Superpower, 626 vape bertuliskan aksara Mandarin, 1.455 vape berbagai merek lainnya, 403 vape bergambar segitiga merah, serta 100 cartridge vape dengan tulisan biasa.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 327 butir pil ekstasi berbagai jenis dan merek, di antaranya berlogo Heineken, Minion, serta pil berwarna biru. Selain ekstasi, polisi turut menemukan lima paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan seluruh barang bukti tersebut baru masuk ke Batam dari Malaysia sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat.

"Kami berhasil mengungkap narkotika jenis etomidate atau vape. Barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 2.600 pcs dengan berbagai macam varian. Paket ini baru masuk dari Malaysia dan kemudian berhasil kami amankan," ujar Arsyad.

Menurutnya, nilai ekonomis dari ribuan cartridge vape etomidate tersebut mencapai angka yang sangat besar. Dengan asumsi harga jual rata-rata sekitar Rp3 juta per cartridge, total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang dalam beberapa waktu terakhir marak disalahgunakan melalui perangkat vape. Peredarannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena banyak menyasar kalangan muda serta pengguna di tempat-tempat hiburan malam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dan zat berbahaya tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :