Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Kartu SIM Baru Harus Pakai Foto Wajah Face Recognition
ilustrasi (freepik)
Jakarta, Batamnews – Pemerintah akan menerapkan aturan baru bagi pengguna telepon seluler di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi kartu SIM baru wajib menggunakan registrasi biometrik wajah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah.
“Tidak ada lagi kelonggaran untuk registrasi biometrik kartu SIM baru. Kebijakan ini berlaku nasional mulai 1 Juli 2026,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca juga: Viral! Putus Cinta, Pemuda di Batam Lukai Tangan Sendiri dan Mengaku Dibegal
Menurut Edwin, sistem ini sudah diuji coba selama lima bulan terakhir. Uji coba dilakukan bersama tiga operator besar, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart. Seluruh gerai operator disebut telah menyediakan layanan pemindaian wajah.
Hasil uji coba menunjukkan tidak ada kendala berarti. Sistem pengenalan wajah dinilai lebih aman dibandingkan metode lama.
Sebelumnya, registrasi SIM hanya menggunakan nomor identitas kependudukan. Metode itu dinilai rawan disalahgunakan. Banyak nomor seluler didaftarkan dengan identitas milik orang lain.
Baca juga: Warga Rusia di Batam Datangi PT Jiarmah Global, Tuntut Perbaikan Rumah Rp1 Miliar
Dengan sistem baru, data wajah pengguna akan dicocokkan langsung dengan database kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.

Komentar Via Facebook :