Polres Anambas Klarifikasi Isu Salah Tangkap: Penggeledahan Sudah Sesuai KUHAP Terbaru

Polres Anambas Klarifikasi Isu Salah Tangkap: Penggeledahan Sudah Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolres Kepulauan Anambas I Gusti Ngurah Agung Budianaloka S.I.K.,M.H.

Nurjali

Anambas, Batamnews – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menyatakan seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan personel di lapangan mulai dari penggeledahan hingga penanganan terduga pelaku tindak pidana telah berjalan sah dan konsisten dengan koridor hukum yang berlaku.

Pernyataan itu dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media lokal yang dinilai menggiring opini negatif dan mengklaim adanya insiden "salah tangkap".

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai adanya salah tangkap dalam operasi tersebut.

Baca juga: Satgas PKH Temukan 15 Kontainer Mineral Diduga Berradioaktif di Batam

Menanggapi kesalahpahaman masyarakat soal kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan, polisi memaparkan aturan tegas berdasarkan regulasi terbaru.

Berdasarkan ketentuan hukum, penggeledahan rumah tidak mutlak didampingi RT/RW jika pemilik rumah kooperatif dan tidak keberatan. Namun, menurut Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jika pemilik rumah menolak atau keberatan, penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, kepala desa/lurah, atau minimal dua orang saksi.

Dalam kondisi mendesak, undang-undang memberi wewenang kepada penyelidik untuk melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat.

Sesuai Pasal 112 UU No. 20/2025, ruang lingkup penggeledahan untuk kepentingan penyidikan meliputi rumah/bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi dan dokumen elektronik, hingga benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 113 ayat (4) UU yang sama juga menjelaskan bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan.

Polres Kepulauan Anambas juga mengklarifikasi batas yuridis status penangkapan yang sempat dipelintir. Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti atau pengamanan dokumen, itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal. Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1x24 jam," jelas pihak Polres.

Tindakan penyelidikan di lapangan didasari Pasal 5 dan Pasal 16 KUHAP. Atas perintah penyidik, petugas memiliki wewenang penuh untuk mencari, mengumpulkan keterangan, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melakukan pengamanan barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.

Baca juga: Anak Bupati dan Selebgram di Riau Positif Ganja Hanya Dirawat Jalan, BNN: Dia Terpapar Asap dari Pengguna Lain

Polres Kepulauan Anambas menyayangkan sikap salah satu jurnalis yang mempublikasikan narasi tanpa konfirmasi dan keterangan resmi dari kapolres. Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang tengah bekerja menegakkan hukum demi keamanan wilayah.

Polres mengimbau seluruh insan pers dan masyarakat tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Apabila di lapangan ada anggota yang salah prosedur, tetap kita proses," tutup Kapolres.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :