Mahasiswa dan Warga Demo BP Batam, Tolak Penggusuran Kantin hingga Minta Copot Kasatpol PP

Mahasiswa dan Warga Demo BP Batam, Tolak Penggusuran Kantin hingga Minta Copot Kasatpol PP

Para demonstran saat berorasi di depan Gedung DPRD Kota Batam, Senin 25 Mei 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) MPO Cabang Batam Madani bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan BP Batam, Senin (25/5/2026) pagi.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Batam terhadap sejumlah kantin milik warga di kawasan dekat jalan PT Sigma Aurora Property beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, massa aksi meminta agar proses pembongkaran dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat terdampak.

“Pembongkaran ditunda terlebih dahulu sebelum ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat yang kantinnya dibongkar,” ujar para demonstran saat menyampaikan tuntutan di depan BP Batam.

Situasi sempat memanas ketika mahasiswa dan warga dilarang berorasi di kawasan BP Batam. Aparat kepolisian menyebut aksi tersebut tidak memiliki pemberitahuan resmi untuk lokasi BP Batam, karena surat pemberitahuan yang diajukan hanya untuk aksi di DPRD Kota Batam.

Akibatnya, massa aksi dibubarkan dari area BP Batam. Setelah itu, para mahasiswa dan warga berjalan kaki menuju DPRD Kota Batam untuk melanjutkan demonstrasi.

Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi di DPRD Kota Batam masih berlangsung.

Selain memprotes penertiban oleh Satpol PP, aksi tersebut juga menjadi tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya yang digelar di DPRD Kota Batam pada Kamis (21/5/2026). Dalam aksi sebelumnya, massa menuntut realisasi kesepakatan yang telah dibahas bersama anggota DPRD terkait penertiban kantin warga.

Salah satu tuntutan utama demonstran ialah meminta agar Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, diberhentikan dari jabatannya. Massa menilai penggusuran yang dilakukan Satpol PP Batam dilakukan secara paksa tanpa adanya surat peringatan kepada warga terdampak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :