Heboh Isu Reklamasi Tak Berizin Sudah Berjalan Sebulan, Komisi I DPRD Telat Merespon

Heboh Isu Reklamasi Tak Berizin Sudah Berjalan Sebulan, Komisi I DPRD Telat Merespon

Aktivitas reklamasi di Batam yang jauh menjorok ke laut. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebulan belakangan Batam dihebohkan dengan isu reklamasi tanpa izin. Usai heboh aktivitas reklamasi itu, Komisi I DPRD Kota Batam, tampak sibuk turun ke lapangan.

Isu reklamasi tak berizin ini sudah bergulir sejak sebulan belakangan, namun Komisi I DPRD terkesan telat merespon permasalah yang muncul.

Sedangkan Komisi III DPRD Batam hingga saat ini sama sekali tak merespon sedikit pun isu tersebut. Padahal kewenangan soal reklamasi atau pembangunan ini berada di Komisi III DPRD Batam.

Di Batam, diduga sejumlah titik reklamasi dilakukan secara serampangan tanpa mengindahkan sejumlah aturan dan perundang-undangan.

Komisi I DPRD Batam sempat mendatangi kantor pengelola pelabuhan feri Internasional Centre Point, Batam Centre, Batam, PT Synergy Tharada, kemudian mendatangi Kantor Administrasi Pelabuhan (Kanpel) Batam beberapa hari lalu.

Reklamasi di Batam diduga telah melanggar sejumlah aturan. Mulai dari UU hingga Perda. Saat ini Tim 9 Pemko Batam yang khusus menangani isu reklamasi dan pengrusakan lingkungan telah berjalan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangyang Harris Pratamura menuturkan, kedatangan Komisi I ke Kanpel Batam di Batu Ampar untuk melakukan koordinasi.

“Ini sesuai dengan rapat koordinasi. Kita koordinasi dengan Kanpel soal izin reklamasi,” ujar Nyangyang kepada batamnews.co.id di ruang kerjanya pada Jumat (29/4/2016) sore.

Nyanyang mengatakan, ada beberapa izin yang sudah diberikan BP Kawasan Batam, Pemko Batam dan Bapedal Batam terkait reklamasi kepada perusahaan.

"Kakanpel Kota Batam tidak merekomendasikan izin apabila reklamasi itu mengganggu terhadap alur lalu lintas keluar yang mengganggu khususnya Pelabuhan Batam Centre dengan alasan mengganggu keselamatan para penumpang," ujar Nyangnyang.

Nyangyang menambahkan, Komisi I akan berkoordinasi dengan Bapedal yang memberikan izin. 

Selain itu melakukan pengecekkan, apakah layak atau tidak yang memberikan kajian atau analisanya secara akademis (peruntukan) terhadap izin tersebut.

Nyangyang berharap Pemko Batam dan BP Batam tak lagi berbeda soal Tata Ruang dan harus sesuai dengan Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Perpres No 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

“Jangan sampai diizinkan untuk pelabuhan namun dibuat perumahan,” ujar dia. 

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews