Siasat Koper Pakaian Bekas Gagal, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: dok.Polda Kepri)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali memukul telak jaringan penyelundup kekayaan laut Indonesia. Kali ini, upaya penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang hendak dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan di wilayah Batam, Rabu (20/5/2026).
Operasi senyap ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bukti ketegasan Polri dalam menjaga ekosistem laut dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya fantastis.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat mengenai pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam. Bergerak cepat, tim Subdit I Indagsi melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza sejak keluar dari Bandara Hang Nadim hingga ke kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam Kota.
Saat disergap pada pukul 08.00 WIB, petugas menemukan koper-koper mencurigakan yang disamarkan dengan sangat rapi.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster),” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Modus yang digunakan pelaku tergolong licin. Mereka mengirimkan benih lobster tersebut melalui kargo pesawat, mengemasnya di dalam koper yang dibungkus kardus, lalu melapisinya dengan pakaian bekas untuk mengelabui petugas di lapangan. Rencananya, barang bernilai tinggi ini akan segera diselundupkan ke Singapura demi keuntungan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat. Berdasarkan aturan hukum, tindakan memindahkan media pembawa antar-wilayah tanpa sertifikat kesehatan resmi adalah pelanggaran serius.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Kombes Pol. Silvester.
Akibat aksi nekat ini, negara diperkirakan hampir kehilangan pendapatan sebesar Rp10 miliar. Kini, kedua pelaku SS dan DS terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dalam praktik penyelundupan ilegal ini. Menjaga kelestarian laut bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi masa depan sumber daya perikanan nasional.
Saat ini, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih mendalam guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Komentar Via Facebook :