Polda Kepri Dalami Jaringan Judi Online Internasional, 24 WNA Dipindah dari Batam ke Rudenim Tanjungpinang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengelar konfrensi pers usai berhasil membongkar praktik judi online di Batam, Selasa (12/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus jaringan judi online internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam.
Sebanyak 24 WNA yang diamankan dalam penggerebekan pada 11 Mei 2026 kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Arif Mahari, mengatakan pemindahan dilakukan karena proses pemeriksaan awal terhadap WNA memiliki batas waktu penanganan tertentu sebelum diserahkan kepada pihak imigrasi.
“WNA kan penahanannya cuma satu kali dua puluh empat jam proses pemeriksaan, karena Imigrasi Batam tempatnya tak memungkinkan, jadi digeser ke Rudenim Tanjungpinang,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Arif, hingga kini penyidik masih mendalami status hukum para WNA tersebut. Polisi belum memastikan apakah para pelaku nantinya akan diproses pidana atau dideportasi.
“Hingga saat ini masih pendalaman, belum bisa kita kasih statement apakah dideportasi atau pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk sementara para WNA tersebut hanya dititipkan di Rudenim Tanjungpinang sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri juga disebut akan berkoordinasi dengan Interpol guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam praktik judi online tersebut.
Pihak Imigrasi turut membenarkan keberadaan para WNA di Rudenim Tanjungpinang. Meski begitu, penanganan perkara sepenuhnya masih berada di bawah kewenangan Polda Kepri.
“Siap, betul bang, dititipkan di Rudenim Tanjungpinang dan masih menjalani pemeriksaan oleh Polda,” kata Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 10 Mei 2026. Sehari setelahnya, aparat Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, sebelumnya menyebut praktik judi online tersebut diduga menyasar pasar internasional dengan modus permainan lotre daring yang dipromosikan melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 24 WNA yang berasal dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 14 warga Vietnam, 4 warga Filipina, 3 warga Kamboja, 2 warga Tiongkok, dan 1 warga Suriah.
Di lokasi pertama, sebuah ruko di kawasan Taman Niaga Blok M Nomor 8-10, Sukajadi, polisi menyita 14 unit CPU, 20 monitor, 16 laptop, 45 telepon genggam, serta ribuan kartu bergambar naga yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Sementara di lokasi kedua, sebuah ruko tiga lantai di kawasan OPBC Blok D2, Taman Baloi, aparat kembali menemukan 6 CPU, 7 monitor, 43 telepon genggam, serta ribuan kartu serupa.
Besarnya jumlah perangkat elektronik yang diamankan mengindikasikan praktik tersebut dijalankan secara terorganisir dan terstruktur.
Saat ini, penyidik masih menelusuri alur jaringan, peran masing-masing operator, hingga kemungkinan adanya pengendali utama yang berada di luar negeri.

Komentar Via Facebook :