Di Tengah Tekanan APBD, KPK Tegaskan Dana Hibah untuk Instansi Vertikal Tidak Urgen dan Berpotensi Suap
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) atau dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Peringatan ini didasari temuan sejumlah kasus korupsi dengan modus serupa yang belakangan terungkap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengarah pada tindakan koruptif.
"Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali," ujar Setyo dalam acara resmi di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Menteri Abdul Mu'ti Serahkan Bantuan Revitalisasi Sekolah di Batam, Nilainya Rp59,16 M
KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah atau THR.
Setyo juga mengingatkan bahwa pemberian tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, apalagi jika diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.
"Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat," tegasnya.
Di sisi lain, KPK menyoroti kondisi keuangan daerah yang tidak selalu ideal. Banyak kepala daerah menghadapi tekanan mengelola anggaran di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat. Pengeluaran untuk hibah tanpa urgensi dinilai membebani keuangan daerah.
"Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan," kata Setyo.
Peringatan ini tidak muncul tiba-tiba. Sepanjang 2026, KPK mengungkap sejumlah kasus dugaan pemberian THR oleh kepala daerah. Salah satunya melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap terkait dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Modus serupa juga ditemukan dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung.
Baca juga: 24 WNA dari 5 Negara Diamankan, Sindikat Judi Online Internasional di Batam Dibongkar Polda Kepri
KPK menilai praktik pemberian THR kepada aparat di daerah telah menjadi pola yang cukup masif. Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya perubahan pola pikir kepala daerah dalam mengelola anggaran. Praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi, meskipun dibungkus istilah THR atau hibab, tetap berpotensi melanggar hukum.

Komentar Via Facebook :