24 WNA dari 5 Negara Diamankan, Sindikat Judi Online Internasional di Batam Dibongkar Polda Kepri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengelar konfrensi pers usai berhasil membongkar praktik judi online di Batam, Selasa (12/5/26) (Jamaluddin/Batmews)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik judi online internasional yang beroperasi dari dua rumah toko di Kota Batam. Puluhan warga negara asing diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Mereka diduga berperan sebagai operator dan host untuk permainan lotre daring yang dikemas melalui siaran langsung media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 Mei 2026.
"Laporan masuk lewat media sosial dan langsung ke polisi. Tim khusus kami turun menyelidiki dan menemukan dua lokasi," ujar Silvester dalam konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026.
Total 24 WNA Diamankan
Dari dua tempat kejadian perkara, polisi mengamankan 44 warga negara asing. Rinciannya:
- 3 orang dari Kamboja
- 14 orang dari Vietnam
- 4 orang dari Filipina
- 2 orang dari Tiongkok
- 1 orang dari Suriah
Menurut Silvester, para pelaku menjalankan judi lotre Hongkong dengan memanfaatkan siaran langsung di Facebook. Setiap meja operator disesuaikan dengan negara target.
"Ada meja dengan bendera Filipina. Artinya operator dan host di meja itu melayani pemain dari Filipina," jelasnya.
Para host menawarkan kartu bergambar naga dengan nominal tertentu lewat siaran langsung. Pemain yang tertarik bergabung lalu membayar menggunakan aplikasi dompet digital GCash.
"Setelah uang masuk ke akun GCash, mereka bisa main lotre secara untung-untungan," kata Silvester.
Untuk menarik korban, sindikat ini menggunakan akun palsu yang berpura-pura menang. Puluhan telepon genggam yang ditemukan diduga dipakai untuk komunikasi dengan calon pemain sekaligus menjalankan skenario kemenangan palsu.
Polisi juga menemukan sertifikat yang diklaim sebagai izin judi dari negara tertentu. Namun dokumen itu dipastikan palsu.
"Semua itu hanya untuk meyakinkan korban bahwa permainan mereka legal," ujar Silvester.
Di lokasi pertama: ruko di Taman Niaga Blok M Nomor 8-10, Sukajadi, polisi menyita 14 CPU, 1 router, 20 monitor, 8 keyboard, 16 laptop, 45 telepon genggam, dan ribuan kartu bergambar naga.
Di lokasi kedua: ruko tiga lantai di OPBC Blok D2, Taman Baloi, polisi menyita 6 CPU, 7 monitor, 43 telepon genggam, dan ribuan kartu serupa.
Kedua ruko kini kosong dan dipasangi garis polisi. Pantauan di lokasi pada Selasa (12/5/2026) menunjukkan garis polisi membentang dari Blok D2-02 hingga D3-03. Bangunan terkunci dua gembok besi. Lampu luar masih menyala, tapi tak ada aktivitas.
Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi selama ini tertutup dan minim interaksi.
"Jarang ada aktivitas. Pintunya cuma dibuka sedikit," kata seorang pedagang.
Baca juga: Subdit Siber Grebek Dua Lokasi di Batam: Taman Niaga dan Orchid, Puluhan WNA Dibawa
Warga menyebut sejumlah WNA, terutama asal Tiongkok, kerap datang menggunakan mobil putih Toyota Agya. Mereka mulai menempati ruko sejak Februari 2026.
Satu ruko digunakan sebagai ruang doa, bangunan lain untuk resepsionis dan akses keluar masuk.
"Tidak pernah berbaur. Kami juga tidak tahu itu perusahaan apa karena tidak ada plang," ujar warga lainnya.
Polda Kepri menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian. Para pelaku juga dijerat Pasal 607 ayat (1) UU yang sama tentang tindak pidana pencucian uang.

Komentar Via Facebook :