Sengketa Mercedes-Benz di Batam: Dealer Buka Suara, Sebut Konsumen Wanprestasi dan Tak Hadir Mediasi
Mobil mewah Mercedes-Benz.
Batam, Batamnews – Sengketa kendaraan mewah antara dealer Mercedes-Benz dan konsumen di Batam mulai menemui titik terang. Pihak dealer akhirnya angkat bicara. Mereka menilai opini publik yang berkembang saat ini tidak berimbang. Informasi yang beredar, menurut dealer, hanya menyudutkan pelaku usaha.
Padahal, ada fakta lain yang tidak disampaikan secara utuh. Pihak dealer menegaskan satu hal penting. Transaksi mobil mewah tersebut tidak menggunakan fasilitas leasing. Konsumen membeli secara cash bertahap langsung kepada dealer.
Skema ini diberikan atas dasar kepercayaan. Hubungan baik antara pemilik dealer dan konsumen menjadi alasan utama.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sengketa Showroom M Batam Berlanjut: Rahasia Mobil Impor Siap Diungkap
"Sejak awal dealer telah memberikan kemudahan di luar mekanisme umum industri otomotif. Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran tidak dijalankan sebagaimana mestinya," tulis dealer dalam keterangan resmi, Jumat, 8 Mei 2026.
Dealer menyoroti waktu munculnya keluhan. Menurut mereka, narasi kerusakan kendaraan baru mencuat di tengah tunggakan pembayaran.
Padahal, dealer mengaku telah memberi kelonggaran waktu. Mereka juga tetap menunjukkan itikad baik mencari solusi. Terkait klaim kerusakan mesin, dealer punya penjelasan. Kendaraan sudah lama dikuasai dan digunakan konsumen.
Dealer menilai kondisi kendaraan sangat bergantung pada tiga faktor: pola pemakaian, cara perawatan, dan kondisi jalan.
"Unit dengan tipe yang sama yang kami pasarkan hingga saat ini tetap berfungsi baik. Sangat tidak tepat jika seluruh tanggung jawab kerusakan langsung dibebankan kepada dealer tanpa melihat faktor penggunaan selama di tangan konsumen," tegas dealer.
Dealer mengakui masa garansi secara teknis sudah berakhir. Namun mereka tetap melakukan perbaikan tanpa biaya. Itu diberikan sebagai tanggung jawab moral. Dealer juga mengingatkan prosedur industri otomotif global. Yang berlaku adalah pemeriksaan dan perbaikan, bukan penggantian unit baru.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Batam juga disorot dealer. Mereka kecewa dengan sikap konsumen.
Dalam tiga kali mediasi, konsumen tidak pernah hadir langsung. Mereka hanya diwakili kuasa hukum. Bahkan, dealer menyebut salah satu pihak justru terlihat di lingkungan pengadilan. Ia membawa awak media. Namun tidak masuk ruang mediasi.
Baca juga: Siap Lapor Balik, Sri Rahayu Bongkar Fakta di Balik Keributan Sengketa Gadai Mobil Viral di SPBU KDA
Sebaliknya, dealer hadir langsung. Mereka ingin menyelesaikan perkara secara damai. Dealer menyayangkan pemberitaan yang menggiring opini seolah perusahaan bertindak tidak manusiawi.
Mereka mengingatkan pelaku usaha juga punya beban. Ada tanggung jawab terhadap supplier, biaya impor, pajak, dan biaya operasional besar.
"Keadilan tidak boleh dibangun dari narasi sepihak. Perlindungan hukum harus hadir seimbang, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya dengan profesional dan penuh toleransi," tutup pernyataan tersebut.
Saat ini, mediasi dinyatakan gagal. Perkara gugatan wanprestasi akan segera memasuki pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan Negeri Batam akan menguji fakta-fakta yang ada di persidangan.
Komentar Via Facebook :