Kejar Sampai ke Jawa Timur, Polda Kepri Ringkus Pasutri Pengirim PMI Ilegal

Kejar Sampai ke Jawa Timur, Polda Kepri Ringkus Pasutri Pengirim PMI Ilegal

Pelarian pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi yang diduga menjadi otak pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal akhirnya kandas. (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Pelarian pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi yang diduga menjadi otak pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal akhirnya kandas.

Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus keduanya langsung di daerah asal mereka, Jawa Timur, setelah sebelumnya polisi berhasil menyelamatkan tiga orang korban di Batam.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat pada 27 April 2026. Tim Opsnal Polda Kepri kemudian melakukan pengintaian ketat di lapangan. Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) pagi, petugas menggerebek Fitria Homestay di Kota Batam dan menemukan tiga calon PMI yang baru saja tiba dari Bandara Hang Nadim.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa ketiga korban tersebut dijanjikan akan dikirim ke Malaysia tanpa prosedur resmi.

“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Ketiga korban yang berhasil diselamatkan adalah seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta dua orang lainnya asal Bondowoso yakni L (42) dan RM (34). Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal langsung terbang menuju Kabupaten Banyuwangi untuk mengejar dalang di balik jaringan ini. Di sana, polisi menangkap pasutri berinisial MA (49) dan B (47).

Sejumlah barang bukti krusial pun disita, mulai dari paspor para korban, tiket pesawat, hingga kartu ATM yang digunakan untuk membiayai praktik haram tersebut. Kini, pasutri tersebut telah dijebloskan ke sel Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kombes Pol. Nona menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang berlapis.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri menyatakan tidak akan memberi ruang bagi mafia perdagangan orang. Komitmen tegas ini diambil untuk melindungi keselamatan dan hak-hak masyarakat dari ancaman jaringan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural.

Masyarakat pun diimbau untuk proaktif. Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau gunakan aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan cepat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :