Sempat Tertunda, Ranperda LAM Batam Segera Dibawa ke Paripurna
Penantian panjang terkait payung hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kota Batam akhirnya menemui titik terang. (Foto: dok.DPRD Batam)
Batam, Batamnews — Penantian panjang terkait payung hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kota Batam akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat terganjal proses administrasi, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kini resmi tancap gas untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
Langkah serius ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi antara Pansus DPRD Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Kamis (7/5/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Yunus SPi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut krusial setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau. Sebagaimana diketahui, pengesahan Ranperda LAM ini sempat "terparkir" pada akhir bulan lalu karena proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kepri yang belum rampung. Kini, setelah semua catatan sinkron, Pansus bersiap mengetuk palu.
Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi menegaskan, setelah koordinasi ini selesai, tahap berikutnya adalah membawa draf regulasi tersebut ke forum tertinggi di DPRD Batam untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Nantinya Pansus akan menyampaikan laporan dan meminta persetujuan paripurna untuk Ranperda ini,” ujarnya singkat.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penguatan landasan hukum bagi pelestarian adat Melayu di Batam sudah berada di depan mata. Dengan disahkannya Ranperda ini nanti, diharapkan LAM memiliki posisi hukum yang semakin kokoh dalam menjaga marwah dan tradisi di Tanah Bunda Tanah Melayu.

Komentar Via Facebook :