Bukan Kebijakan Wajib! Wali Kota Tanjungpinang Buka Suara Soal WFH ASN Setiap Jumat
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Tanjungpinang, Batamnews – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan akan terus memantau kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Tujuannya, agar kebijakan tersebut tetap berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan publik.
Hal itu disampaikan Lis pada Kamis, 7 Mei 2026.
Baca juga: Dari Bintan ke Singapura: Kepri Satu-Satunya Provinsi di Indonesia yang Ekspor Ayam Hidup
Menurutnya, WFH diterapkan untuk mendukung efisiensi anggaran daerah. Namun, ia menegaskan kebijakan ini tidak bersifat permanen.
"WFH ini bukan kebijakan wajib. Kita akan lihat efektivitasnya, terutama dari sisi penghematan anggaran daerah dan kedisiplinan pegawai," ujar Lis.
Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan evaluasi total setiap bulan. Evaluasi mencakup tingkat kedisiplinan pegawai, sistem absensi, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lis menekankan, indikator utama keberlanjutan kebijakan WFH adalah pelayanan publik tetap terjaga. Artinya, tidak boleh ada penurunan kinerja aparatur pemerintah daerah.
"Apabila ditemukan adanya penurunan kedisiplinan atau pemborosan yang tidak perlu, maka seluruh ASN akan kembali diwajibkan bekerja dari kantor," tegasnya.
Baca juga: Kepri Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber, Sepanjang 2026 Telah Tangani 8 Gangguan
Ia menambahkan, pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan secara konsisten oleh masing-masing perangkat daerah. Langkah ini dilakukan agar aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
"Pengawasan akan dilakukan secara konsisten agar pelayanan tetap optimal," kata Lis mengakhiri.

Komentar Via Facebook :