Jual Pertalite Subsidi Pakai Rekomendasi Kapal Fiktif, HS Ditangkap Polisi di Batam, Terancam 6 Tahun Penjara
Subdit Gakku Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Pelaku HS, Jual Pertalite Subsidi Pakai Rekomendasi Kapal Fiktif di Batam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial HS. Ia diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali tanpa izin.
Penangkapan terjadi di kawasan industri Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dan puluhan jerigen berisi BBM subsidi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andhika Aer, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, sekitar pukul 16.45 WIB.
Baca juga: Bukan Kebijakan Wajib! Wali Kota Tanjungpinang Buka Suara Soal WFH ASN Setiap Jumat
"Tim melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BP 1640 RJ melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen. Jerigen itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil," ujar Andhika kepada batamnews.co.id, Kamis, 7 Mei 2026.
Petugas lalu membuntuti mobil tersebut hingga ke sebuah warung di pinggir jalan kawasan industri Sungai Harapan.
"Pukul 17.20 WIB, tim melihat kendaraan itu berhenti. Pengemudi menurunkan dan menjual dua jerigen berisi Pertalite kepada pemilik warung. Tim langsung mengamankan pengemudi beserta barang bukti," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, HS ternyata memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Surat itu untuk membeli Pertalite guna operasional kapal SB. OCEAN REANTH dengan kuota 30 ribu liter per bulan.
Namun, penyelidikan dan pengakuan tersangka membuktikan kapal tersebut tidak ada.
"HS mengaku kapal SB. OCEAN REANTH yang tercantum dalam surat rekomendasi itu fiktif," ungkap Andhika.
Polisi mendapati HS sudah menjalankan praktik ini sejak Januari 2026.
Pada 6 Mei 2026, ia membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter di SPBU Tanjung Riau dengan harga Rp10 ribu per liter. BBM itu kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali ke masyarakat.
"Total pengambilan BBM subsidi oleh HS selama Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter. Sisa kuotanya sekitar 26.431,6 liter," kata Andhika.
Polisi menyita sejumlah barang bukti:
- Satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam
- 14 jerigen berisi Pertalite
- 17 jerigen kosong
- Selang
- Telepon genggam
- Uang tunai
- Dokumen surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam
Baca juga: Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Ikut Kawal Bos Judol
HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Andhika.

Komentar Via Facebook :