Satgas PASTI Ungkap Modus Baru Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal, Pemko Batam Imbau Warga Waspada

Satgas PASTI Ungkap Modus Baru Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal, Pemko Batam Imbau Warga Waspada

Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menemukan praktik penipuan baru. Kali ini, pelaku menyasar masyarakat yang terjerat utang dengan menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjaman online (pinjol) menggunakan skema yang berisiko tinggi.

Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam dan manipulatif. Mereka kerap menyalahgunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga pemerintah lainnya untuk meyakinkan korban. Bukannya melunasi utang, pelaku justru mengarahkan korban untuk mengambil pinjaman baru di platform lain demi menutup utang lama.

Selain itu, mereka juga memotong biaya administrasi atau meminta tarif jasa yang sangat tinggi dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) langsung mengeluarkan imbauan peringatan. Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, meminta warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran solusi instan penyelesaian utang pinjol.

"Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru," ujar Rudi dalam keterangan resminya pada Rabu, 6 Mei 2026.

Rudi menambahkan bahwa literasi keuangan digital merupakan kunci utama perlindungan masyarakat dari jeratan penipuan. Ia menyarankan seluruh warga untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Pihak Diskominfo Batam menyatakan komitmennya bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI untuk terus memberikan edukasi guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Keamanan digital, menurut Rudi, harus dimulai dari kesadaran dan ketelitian individu dalam memilah setiap informasi yang diterima.

Di tingkat nasional, upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital terus dilakukan secara masif. Dilansir dari data resmi OJK, sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs serta aplikasi digital.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga mencatat lima modus penipuan keuangan yang saat ini paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Modus-modus ini umumnya menyebar luas melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan digital:

1. Jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas menyukai konten, memberi ulasan, atau menonton iklan, namun diwajibkan menyetor dana awal.
2. Peniruan identitas lembaga keuangan berizin resmi guna memanipulasi kepercayaan korban.
3. Penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa adanya kejelasan pengawasan atau model bisnis yang rasional.
4. Skema permainan uang yang murni mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, bukan dari kegiatan usaha nyata.
5. Perdagangan aset kripto oleh entitas tidak berizin dengan iming-iming keuntungan tinggi dan tanpa risiko.

Terkait penanganan kerugian korban, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk oleh OJK dan Satgas PASTI menunjukkan progres penindakan yang signifikan. Sejak November 2024 hingga Maret 2026, lembaga ini mencatat telah menerima 515.345 laporan pengaduan.

Dari total aduan tersebut, langkah tegas diambil dengan memblokir sebanyak 460.270 rekening bank yang terindikasi digunakan oleh pelaku kejahatan. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada para korban melalui 19 bank terkait.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :