Jatah Nelayan Dirampok, Polisi Bongkar Mafia Pertalite Bermodus Surat Rekomendasi Dishub di Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, Saat konfrensi Pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Praktik kotor penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite akhirnya dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi berhasil menghentikan aksi nakal yang nekat mencuri hak para nelayan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap pada 30 April 2026, setelah petugas mengendus adanya transaksi mencurigakan di SPBU Tanjung Riau. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26 jerigen Pertalite diangkut sekaligus menggunakan sebuah mobil pick-up Suzuki.
Polisi tidak langsung bertindak, melainkan membuntuti pergerakan kendaraan tersebut hingga ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma. Di sana, pelaku menurunkan 20 jerigen, sementara 6 sisanya diturunkan di simpang Puskesmas Tanjung Uma. Saat itulah, petugas langsung melakukan penyergapan.
Kanit Tipidter, Iptu Alvin Royantara, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi, yakni memanfaatkan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif.
“Tujuannya seharusnya untuk nelayan, namun disalahgunakan,” ujar Kanit Tipidter, Iptu Alvin Royantara.
Dalam operasi ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AA berperan sebagai sopir yang membeli BBM bermodalkan surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam, sedangkan AS bertindak sebagai penampung. Dari hasil penyisiran, terungkap bahwa surat tersebut diduga didapatkan melalui jasa calo.
Bukan sekadar sekali dua kali, praktik culas ini diduga sudah berjalan selama satu tahun. Setiap liternya, para tersangka mengeruk margin keuntungan yang lumayan dari selisih harga subsidi.
“Keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka sekitar Rp1.000 per liter,” tambah Kanit.
Polisi kini bergerak lebih dalam untuk memeriksa keaslian surat rekomendasi tersebut. Pasalnya, hanya dengan satu lembar surat, pelaku bisa melahap hingga 815 liter Pertalite dalam sekali jalan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita mobil pick-up bernomor polisi BP 8954 PU, 26 jerigen berisi total 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi.
Atas tindakan yang merugikan masyarakat luas ini, AA dan AS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman berat kini menanti mereka sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap penyeleweng subsidi negara.
Komentar Via Facebook :