Ironi Hari Kebebasan Pers di Batam: Polisi Larang Ambil Gambar hingga Diduga Intervensi Aksi

Ironi Hari Kebebasan Pers di Batam: Polisi Larang Ambil Gambar hingga Diduga Intervensi Aksi

Seorang jurnalis perempuan, memegang Karton bertuliskan "stop kekerasan terhadap jurnalis" saat Aksi memperingati hari kebebasan pers sedunia di gedung DPRD Kota Batam, senin 4 Mei 2026 (Dok. AJI Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Kota Batam yang seharusnya menjadi momentum refleksi demokrasi justru berakhir pahit. Aksi damai yang digelar sejumlah organisasi profesi jurnalis di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (4/5/2026), diwarnai dugaan intimidasi dan pembatasan ruang gerak oleh aparat kepolisian.

Ketegangan memuncak saat jurnalis dilarang mendokumentasikan jalannya aksi. Dalam situasi yang memanas, seorang aparat kepolisian terdengar melontarkan perintah tegas untuk menghentikan aktivitas peliputan.

“jangan ngambil foto,” bentak aparat tersebut saat aksi sedang berlangsung.

Tindakan ini memicu kecaman keras dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau. Mereka menilai upaya pembubaran dan pelarangan pengambilan gambar tersebut telah mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Padahal, saat itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam bersama IWO, PFI, dan PWI tengah menyuarakan perlindungan bagi pekerja media.

Intervensi kepolisian diduga sudah terjadi jauh sebelum massa turun ke jalan. Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Syahputra, mengungkapkan bahwa sejak surat pemberitahuan aksi diantarkan ke Intelkam Polresta Barelang, pihaknya sudah ditekan untuk mengubah rencana.

“Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua AJI Batam. Lokasi juga ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama peserta aksi,” kata Yogi, Selasa (5/5/2026).

Yogi menjelaskan, polisi sempat memanggil koordinator lapangan untuk melakukan negosiasi yang bersifat memaksa. Mereka diminta mengubah diksi dari "aksi" menjadi "kegiatan" serta memindahkan lokasi kegiatan ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri.

“Karena menghargai polisi, korlap aksi datang ke Polresta Barelang. Di situ rupanya mereka meminta negosiasi. Kami diminta mengubah surat dari semula ‘surat pemberitahuan aksi memperingati Hari Pers’ menjadi ‘surat pemberitahuan kegiatan memperingati Hari Pers’,” ungkap Yogi.

Tak berhenti di sana, kepolisian bahkan menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani. Yogi menegaskan bahwa tindakan polisi yang mencoba mengatur teknis aksi adalah bentuk intervensi nyata terhadap demokrasi.

“Ini yang kami sebut sejak awal sudah ada intervensi dalam bentuk negosiasi untuk memindah-mindahkan lokasi aksi. Seharusnya setelah surat pemberitahuan kami berikan, polisi menerima dan mempersiapkan pengamanan aksi. Itu tugas polisi dalam undang-undang, bukan mengutak-atik rencana kami,” tegasnya.

Meski sempat tertunda hujan, aksi tetap berjalan. Namun, saat massa sedang khidmat menutup acara dengan doa bersama, sejumlah polisi datang dan kembali mempertanyakan lokasi aksi. Di saat itulah larangan mengambil foto terjadi, yang langsung disambut teriakan protes dari para jurnalis.

Menanggapi insiden ini, Koordinator KKJ Kepri, Muhammad Islahuddin, menyatakan pihaknya akan melayangkan protes resmi ke Polda Kepulauan Riau. Ia mendesak agar aparat yang terlibat dievaluasi secara total.

“Karena menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi. Apalagi kejadian itu terjadi saat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia,” kata Islah. “Kami meminta anggota yang bersangkutan dievaluasi. Cara-cara intimidatif seperti ini jangan sampai terulang kembali,” tambahnya.

Di sisi lain, Polresta Barelang mengeluarkan klarifikasi resmi melalui siaran pers pada Rabu (6/5/2026). Pihak Intelkam berdalih bahwa kehadiran mereka di lokasi hanya untuk memastikan kesepakatan koordinasi yang sebelumnya telah ditandatangani oleh penanggung jawab lapangan. Mereka membantah adanya intimidasi dan mengklaim hanya menanyakan mengapa lokasi aksi berubah.

“Anggota Polresta Barelang datang ke sana hanya untuk menanyakan kepada Ketua AJI yang melakukan peringatan Hari Pers tersebut mengapa lokasinya tidak sesuai dengan surat yang sudah disepakati,” ujar Kanit Lidik 3 Sat Intelkam dalam siaran pers tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers, namun tetap meminta setiap aksi berjalan sesuai prosedur hukum. Meski demikian, ia berjanji akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada anggotanya yang menyalahi aturan.

"Namun apabila ditemukan memang ada kesalahan yang dilakukan oleh anggota saya, maka akan saya tindak lanjuti dengan tegas," pungkas Kombes Pol Anggoro.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :