Ayah dan Anak Jadi Korban Pembacokan Pria Lansia di Batam, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa pembacokan yang terjadi di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa pembacokan yang terjadi di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Seorang pelaku berinisial AM (59) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di teras sebuah rumah di Kavling Sei Daun Raya, Kelurahan Tanjung Piayu. Korban diketahui berinisial S (54), sementara pelapor berinisial F (33).
Kronologi kejadian bermula saat pelapor mendengar suara keributan dari arah lokasi kejadian. Saat didatangi, pelapor melihat kerumunan warga dan mendapat informasi dari istri korban bahwa S telah dibacok oleh pelaku AM menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban S mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, pinggang, pundak, hingga jari tangan. Selain itu, anak korban berinisial Z juga turut menjadi korban dengan luka di bagian kaki kanan bawah lutut. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban S dan anaknya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Komentar Via Facebook :