Wanita di Batam Embat Motor Teman Kos, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Wanita di Batam Embat Motor Teman Kos, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Wanita di Batam jadi maling motor teman sendiri. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Hati-hati menaruh kepercayaan, bahkan kepada orang terdekat di lingkungan tempat tinggal sendiri. Di Bengkong, Batam, seorang wanita berinisial T.A.P.M.S (26) terpaksa berurusan dengan polisi setelah nekat mengembat sepeda motor milik rekan satu kosnya sendiri.

Aksi "teman makan teman" ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus pelaku pada Senin (4/5/2026) malam, tak lama setelah korban melapor. Pelaku tak berkutik saat diamankan di sebuah kos wilayah Bengkong Harapan bersama barang bukti motor hasil curiannya.

Modus Pelaku: Hafal Letak Kunci dan Tunggu Korban Lengah

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga untuk tidak sembarangan meletakkan kunci kendaraan. Modus yang dijalankan T.A.P.M.S tergolong sangat simpel. Sebagai rekan satu kos, ia sudah menghafal kebiasaan korban, Novita Sari (32), yang sering meletakkan kunci motor di tempat tertentu di dalam kos mereka.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengungkapkan bahwa pelaku hanya perlu menunggu momen saat korban tidak berada di rumah. Begitu ada kesempatan, ia menyelinap mengambil kunci motor tersebut dan langsung membawa kabur Honda Beat warna hitam milik korban yang terparkir di area Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut.

“Modus pelaku adalah mengambil kunci motor milik korban yang diletakkan di tempat biasa. Saat korban sedang berada di luar, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Iptu Apriadi kepada batamnews.co.id.

Peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi sejak Jumat (24/4/2026). Korban sempat bingung mencari motornya yang raib, padahal sebelumnya sudah dikunci stang. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Novita akhirnya membuat laporan resmi pada Senin malam, yang langsung direspons cepat oleh kepolisian.

Akibat ulah jahat teman kosnya itu, korban menderita kerugian hingga Rp18 juta. Kini, T.A.P.M.S harus mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau atau terlihat oleh orang lain, meskipun berada di dalam lingkungan kos atau rumah sendiri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :