Kematian Dwi Putri Tak Sekedar Pembunuhan, Pengacara Endus Sindikat Perdagangan Orang
Ahmad Fauzi, penasihat hukum dari dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews — Perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini tampaknya tidak sesederhana tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan semata. Tim penasihat hukum terdakwa meyakini ada benang merah kejahatan yang lebih besar di balik tragedi ini, yakni sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Fauzi, penasihat hukum dari dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Ia menilai proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam masih sangat dangkal dan belum menyentuh akar permasalahan sebenarnya.
Dakwaan Dinilai Terlalu Normatif
Menurut Ahmad Fauzi, baik penyidik kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang jeli dalam melihat konstruksi perkara. Ia menyoroti surat dakwaan yang disusun oleh JPU sangat normatif dan hanya berfokus pada hilangnya nyawa korban.
"Kalau kita melihat perkara ini, seharusnya kita melihat lebih jauh dan lebih dalam. Dakwaan itu sangat normatif sekali. Saya pikir penyidik maupun penuntut umum kurang jeli," ujar Ahmad Fauzi kepada awak media.
Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan bahwa timnya menduga kuat adanya kejahatan eksploitasi manusia yang melatarbelakangi peristiwa nahas tersebut.
"Perkara ini kami menduga kuat adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jadi, bukan hanya sekadar tindak pidana pembunuhan. Ada tindak pidana perdagangan orang yang harus diungkap lebih jauh," tegasnya.
Terdakwa Diklaim Sebagai Sesama Korban
Pernyataan mengejutkan lainnya dari kubu pertahanan adalah klaim bahwa klien mereka Salmiati dan Putri Eangelina sejatinya juga merupakan korban dari pusaran sindikat perdagangan orang tersebut.
Fauzi mencontohkan indikasi ini sebenarnya sudah terlihat saat kepolisian menggelar proses rekonstruksi perkara beberapa waktu lalu.
Dalam reka ulang adegan tersebut, terdapat kehadiran beberapa orang lain di lokasi mess pekerja yang diduga kuat memiliki nasib serupa.
"Kalau teman-teman media melihat di proses rekonstruksi kemarin dan ikut meliput, ada beberapa orang yang justru diduga sebagai korban lain dari TPPO ini. Sayangnya, penyidik tidak mau berusaha lebih jauh lagi untuk menggali sebenarnya perkara apa ini," sesal Fauzi.
Kritik Tajam: Jaksa Bukan Sekedar Pembawa Berkas
Tim penasihat hukum juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang seolah berhenti pada pembuktian pembunuhan. Fauzi secara khusus menyoroti peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
Menurutnya, JPU memiliki kewenangan penuh untuk mengembalikan berkas (P-19) kepada penyidik kepolisian agar dilengkapi jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana lain yang saling berkaitan.
"Jaksa itu bukan hanya pembawa berkas dari penyidik ke pengadilan. Jaksa itu pengendali perkara. Kalau berkasnya dirasa belum lengkap dan ada dugaan tindak pidana lain (seperti TPPO), harusnya itu yang diungkap dan dikembalikan kepada penyidik," paparnya.
Komentar Via Facebook :