5 Kategori Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Terbaru 2026, Simak Aturan dari Kemendagri

5 Kategori Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Terbaru 2026, Simak Aturan dari Kemendagri

ilustrasi

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja merilis aturan terbaru mengenai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam regulasi ini, ditetapkan lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan.

Kewajiban membayar pajak sendiri merupakan syarat utama legalitas kendaraan yang melintas di jalan-jalan di Indonesia. Namun, tidak semua jenis kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun.

Kelima kategori kendaraan yang bebas dari PKB itu tercantum dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Naik per 4 Mei 2026

Berikut daftarnya:

  1. Kereta api
  2. Kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (dengan asas timbal balik), serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
  5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi

Meski aturan baru ini memberi pengecualian bagi kendaraan energi terbarukan, pemerintah juga mengubah status pajak untuk kendaraan listrik.

Pada aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil secara tegas tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun dalam aturan terbaru, status itu tidak lagi berlaku. Kendaraan listrik kini tetap dikenakan pajak. Hanya saja, bebannya tidak sebesar kendaraan konvensional karena ada insentif dari pemerintah daerah.

Baca juga: Harga Pinang Naik Jadi Rp22 Ribu per Kilogram, Warga Lingga Kepri Banting Setir Jadi Petani

Pasal 19 menyebutkan, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :