Catat, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Sah Berdasarkan Aturan Baru 2026
Ilustrasi. (Foto: pexels)
Batam, Batamnews - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing.
Aturan baru tersebut membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan penunjang serta mempertegas perlindungan hak pekerja.
Dalam beleid yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan pada 30 April 2026 itu, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan sistem alih daya secara bebas untuk seluruh jenis pekerjaan. Pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan outsourcing hanya dapat diterapkan pada sektor-sektor tertentu yang bersifat penunjang.
Pada Pasal 3 ayat (2), disebutkan enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Selain membatasi bidang outsourcing, aturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja alih daya.
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa perjanjian alih daya paling sedikit harus memuat hak pekerja seperti upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan itu sekaligus memastikan pekerja outsourcing memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, termasuk perlindungan kecelakaan kerja maupun BPJS Kesehatan.
Dalam aturan itu, pemerintah juga menegaskan tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan terhadap pemenuhan hak pekerja alih daya.
“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Permenaker tersebut.
Tak hanya itu, perusahaan alih daya diwajibkan mencatatkan perjanjian outsourcing kepada dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menunda penerbitan bukti pencatatan apabila isi perjanjian tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur.
Dalam BAB VI mengenai sanksi administratif, perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan jenis pekerjaan outsourcing dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Sementara itu, pada ketentuan peralihan, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan dengan aturan baru tersebut. Perjanjian outsourcing yang telah berjalan sebelumnya tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 resmi diundangkan di Jakarta pada 30 April 2026 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Komentar Via Facebook :