Konsumen Batam Digugat Dealer usai Beli Mercy E53 Bermasalah: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Konsumen Batam Digugat Dealer usai Beli Mercy E53 Bermasalah: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Kuasa hukum konsumen, Rional Putra, menceritakan duka kliennya.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kasus sengketa pembelian mobil mewah antara seorang konsumen dengan dealer di Batam memasuki babak baru yang mengejutkan. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, konsumen yang mobilnya rusak justru digugat balik dengan tuntutan fantastis, mencapai Rp11,6 miliar.

Kisah ini bermula ketika konsumen tersebut membeli mobil Mercedes-Benz E53 seharga Rp1,6 miliar secara cicil pada 2024. Namun, baru 11 bulan dipakai, mobil mengalami kerusakan parah pada bagian crankshaft pulley. Kerusakan itu berujung pada masalah mesin hingga sempat memicu kebakaran.

Kuasa hukum konsumen, Rional Putra, menceritakan duka kliennya. Trauma menjadi alasan utama kliennya ingin membatalkan pembelian.

Baca juga: Ratusan Buruh Batam Rayakan May Day, Sampaikan Tiga Tuntutan ke DPR RI

"Mobil sudah diangkut mereka. Klien saya tidak mau pakai mobil itu lagi karena trauma. Dia takut kejadian membahayakan nyawa terulang," ujar Rional di kawasan Tiban, Jumat, 1 Mei 2026.

Awalnya, sengketa ini coba diselesaikan lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Sayangnya, hingga putusan dikeluarkan 13 Desember lalu, tak ada kesepakatan. Rional pun membawa kasus ini ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

"Saya minta skala nasional. Ini mobil mewah harga lumayan, rusak sebelum waktunya. Saat saya tanya penyebab rusaknya, tidak ada jawaban," jelasnya.

Sayangnya, proses di BPKN pun terhambat. Pihak dealer disebut tidak kooperatif dan mangkir hingga panggilan ketiga.

Rional mengaku sudah berupaya baik. Bahkan, pada Januari lalu ia coba komunikasi langsung dengan Direktur PT Metro selaku dealer, berinisial TH.

"Saya bilang, 'Saya tidak mau mempersulit, jaga nama baik.' Sempat direspons baik, katanya tunggu manajemen. Tapi ujung-ujungnya *ghosting*," ungkapnya kecewa.

Di tengah proses yang masih berjalan, konsumen dikejutkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tanpa somasi, pihak dealer menggugat konsumen dengan tuduhan wanprestasi.

"Dalam gugatan itu, mereka mengakui pembayaran saya, tapi sama sekali tidak menyinggung soal mobil rusak. Seolah ingin menutupi masalah di BPSK dan BPKN," tegas Rional.

Yang lebih mengejutkan, konsumen digugat sebesar Rp1,5 miliar plus bunga 6 persen, serta biaya pengacara Rp100 juta. Totalnya mencapai miliaran rupiah. Padahal harga mobil hanya Rp1,6 miliar.

"Sudah jatuh tertimpa tangga. Beli mobil rusak, malah dituntut lebih mahal. Konsumen yang mempertanyakan haknya malah diintimidasi dengan angka dan gugatan," keluhnya.

Baca juga: Utamakan Anak Batam, Akademisi Hukum Sebut Sikap Li Claudia Wakili Keresahan Warga Asli

Rional menegaskan pihaknya tidak akan mundur. Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 6 April 2026 mendatang. Ironisnya, dua kali sidang mediasi di PN Batam, pihak dealer sebagai penggugat tidak pernah hadir.

"Saya hadir dengan kepala tegak. Jangan tantang maruah saya sebagai putra daerah. Kita semua sama di mata hukum. Jangan merasa kekuatan finansial bisa merontokkan kami. Itikad baik tidak direspons, maka kami siap hadapi," pungkas Rional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :