Gugatan Fantastis Rp7 Miliar Kandas, PT Puri Triniti Batam Menang di Pengadilan

Gugatan Fantastis Rp7 Miliar Kandas, PT Puri Triniti Batam Menang di Pengadilan

PT Puri Triniti Batam Menang Gugatan, Pengadilan Nyatakan Gugatan Konsumen Rp. 7 Miliar Tidak Dapat Diterima. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - PT Puri Triniti Batam (PTB) akhirnya memenangkan pertarungan hukum di Pengadilan Negeri Batam terkait sengketa unit properti di kawasan Glenn The Hive, Bengkong.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, majelis hakim secara tegas menyatakan gugatan yang diajukan oleh pembeli bernama Oktavianus Tjoea dan Yenyen tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Tak hanya kalah di meja hijau, kedua penggugat tersebut juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Perseteruan ini memanas saat Oktavianus dan Yenyen melayangkan tuduhan wanprestasi terhadap pengembang dengan tuntutan ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal, yakni mencapai Rp7 miliar. Mereka berdalih bahwa pihak pengembang belum menyelesaikan pembangunan dan gagal melakukan serah terima unit.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Hendy Amerta, PTB menilai tuntutan tersebut sangat tidak rasional karena nilai kerugian yang diklaim sangat kontras dengan uang muka yang baru dibayarkan oleh para penggugat.

Berdasarkan fakta persidangan, Hendy mengungkapkan bahwa pembeli baru menyetor uang muka sekitar Rp300 juta untuk unit ruko dan rumah, sementara sisanya disokong oleh subsidi besar dari perusahaan dan fasilitas KPR.

"Substansi gugatan penggugat sangat jauh dari kenyataan, termasuk nilai kerugian yang dituntut sebesar Rp7 miliar yang sangat tidak rasional," tegas Hendy.

Ia menilai dalil-dalil yang diajukan para penggugat hanyalah klaim sepihak yang tidak didukung oleh kondisi riil di lapangan.

Fakta di lapangan pun berbicara lebih keras saat Pengadilan Negeri Batam melakukan pemeriksaan setempat (sidak) ke lokasi proyek. Majelis hakim mendapati kenyataan bahwa seluruh unit rumah dan ruko yang disengketakan tersebut sebenarnya telah rampung dibangun sepenuhnya.

Penegasan ini membantah tudingan penggugat bahwa pengembang lalai dalam membangun. Hendy juga menekankan bahwa konsumen sejak awal telah memahami risiko pembelian secara indent sesuai dengan isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :