Tim 9 Juga Akan Periksa Retribusi Galian C dari Pemotongan Bukit

Tim 9 Juga Akan Periksa Retribusi Galian C dari Pemotongan Bukit

Truk tanah masih terus mengangkut material pemotongan bukit di Bengkong tanpa bisa dihentikan. (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain menyelidiki proses perizinan dan administratif dari aktivitas reklamasi dan pemotongan bukit di Batam, Tim 9 juga akan sampai kepada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Galian C.

Dendi mengatakan ada empat hal yang menjadi perhatian Tim 9. Diantaranya soal Tata Ruang, UU Lingkungan, apakah sesuai sudah sesuai dengan Tata Kelola Pulau Kecil dan Pesisir sesuai Perpres 122 Tahun 2012, dan yang terakhir apakah pungutan pungutan itu sesuai dengan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

"Sementara itu terkait pungutan yang diberlakukan harus sesuai dengan UU tersebut dan setiap pungutan harus dicantumkan ke dalam perda," ujar Dendi Purnonom, Kepala Bapedal Kota Batam, Rabu (27/4/2016).

Menurut Dendi, tidak bisa melakukan pungutan tanpa adanya perda. Hanya saja saat ini yang ada hanya retribusi dari Galian C atau pajak pertambangan," tutur Dendi.

Ia menuturkan, dahulu besaran retribusi berkisar Rp 300 per kubik dan pada tahun 2013 sudah berubah dan saat ini sebesar Rp1000 per kubik.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews