Eksklusif Investigasi: PMA di Tanjunguncang Diduga Produksi Vape Ilegal, Orang Asing Tanpa Izin Kerja Disebut Ada di Dalam Pabrik
PT ETI Di Komplek Bintang industrial park II type C Nomor 803 Kelurahan tanjung uncang kecamatan batuaji, (23/4/26) (Jamaludin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) di kawasan Bintang Industrial Park II, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau, kini jadi sorotan. PT ETI diduga nekat memproduksi rokok elektrik atau vape meski legalitas operasionalnya dipertanyakan.
Dari luar, aktivitas pabrik ini sulit terlihat. Area bongkar muat barang tertutup rapat seng pembatas. Tapi di balik pagar kawasan industri itu, mesin produksi disebut masih hidup.
Seorang pekerja yang ditemui Batamnews mengaku perusahaan tetap beroperasi dan rutin mengeluarkan barang jadi.
Baca juga: Ojol Tikam Ojol di Bengkong Gegara Orderan Fiktif, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
"Jalan lancar. Tadi satu kontainer baru keluar. Itu barang sudah jadi, siap produksi untuk dibawa keluar," ujar pekerja tersebut.
Menurutnya, aktivitas keluar-masuk kontainer bisa terjadi beberapa kali dalam sepekan. Perusahaan itu mempekerjakan sekitar 70 orang dan memproduksi rokok elektrik serta vape.
"Perusahaan ini jalan kok, Bang," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Batamnews, PT ETI berdiri pada 2022 dengan status PMA. Izin operasional perusahaan disebut hanya berlaku hingga Februari 2026 dan kini telah kedaluwarsa.
Tak hanya soal izin, sumber Batamnews menyebut ada sekitar tujuh warga negara asing yang bekerja di dalam perusahaan tersebut. Mereka diduga tidak memiliki izin kerja atau tidak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Struktur perusahaan pun didominasi warga asing. Direktur utama dijabat Tan Zhenghui (WNA China), direktur lainnya Tiew Sien Kyan (WNA Malaysia). Sementara posisi komisaris diisi Muhidin (WNI) dan Tan Kee Lin sebagai komisaris utama.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan pabrik rokok elektrik wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"NIB adalah salah satu persyaratan pemberian izin NPPBKC. Jika sudah tidak berlaku, maka NPPBKC dapat dibekukan," kata Setiawan.
Ia menambahkan, jika izin NPPBKC telah mati, perusahaan tidak boleh berkegiatan di bidang cukai. Termasuk kegiatan ekspor.
"Apabila yang dimaksud izin adalah NPPBKC, maka perusahaan vape tanpa izin NPPBKC tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor vape," tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan perusahaan yang izinnya habis masih dapat beroperasi sepanjang sedang dalam proses perpanjangan.
"Selagi memperpanjang izin, ya boleh," ujar Diky, Senin, 27 April 2026.
Namun ia mengaku belum mengetahui apakah PT ET benar sedang mengurus perpanjangan atau tidak. Ia berjanji akan mengecek informasi tersebut.
Baca juga: Pria di Batam Dianiaya Debt Collector Usai Sengketa Gadai Mobil Rp18 Juta
Batamnews telah berupaya meminta konfirmasi ke perusahaan. Nomor telepon yang tercatat tidak aktif. Nomor penanggung jawab juga tidak terdaftar di WhatsApp. Email yang dikirim pada Jumat, 24 April 2026 dan Sabtu, 25 April 2026 belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini kini menjadi pertanyaan besar di kawasan industri Tanjunguncang: bagaimana sebuah perusahaan asing produk bercukai bisa tetap beroperasi ketika legalitasnya dipersoalkan? Siapa saja warga asing di dalamnya? Dan ke mana kontainer-kontainer itu dikirim?
Hingga berita ini disusun, PT ETI belum memberikan klarifikasi.
Komentar Via Facebook :