KPK Temukan Fakta Baru Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR 2024, Uang Sudah Disita
Gedung KPK RI.
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar AS yang diduga berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR 2024. Temuan ini disebut sebagai fakta baru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri dan memvalidasi informasi tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu.
"Terkait dengan informasi itu, KPK tentu akan menelusuri dan mendalami validitasnya. Salah satunya dengan memanggil para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 April 2026.
Baca juga: Waspada! PT Malahayati Nusantara Raya Ditutup Satgas PASTI karena Tak Punya Izin, Ini Modusnya
Menurut Budi, informasi ini muncul dalam perkembangan penyidikan dan berkaitan dengan apa yang terjadi dalam sidang Pansus Haji DPR. KPK menilai informasi tersebut penting untuk menguatkan konstruksi perkara.
"Maka KPK tentu akan mengonfirmasi apakah informasi itu merupakan fakta. Ini bisa menjadi fakta baru yang berkaitan dengan perkara pokok," katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita uang senilai 1 juta dolar AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Uang itu diketahui masih dalam penguasaan seorang saksi berinisial ZA.
Budi menegaskan, setelah penyitaan dilakukan, penyidik akan mendalami lebih lanjut asal-usul serta aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan pihak-pihak yang terlibat.
"Terkait dengan uang tersebut benar sudah dilakukan penyitaan. Pasca itu, penyidik membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak yang dapat menerangkan secara lengkap terkait aliran uang tersebut," ujarnya.
KPK membuka peluang untuk memanggil berbagai pihak, baik dari unsur pemberi maupun penerima, termasuk anggota DPR jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Dari sisi pemberi maupun penerima, tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," kata Budi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah menyeret empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: Saling Klaim Lahan di Batu Ampar, Pembangunan Dihentikan Sementara
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK menduga praktik pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sarat dengan pungutan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Komentar Via Facebook :