Ojol Tikam Ojol di Bengkong Gegara Orderan Fiktif, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku Penikaman Ojol di Bengkong di Tangkap Tim Gabungan. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernasib nahas usai ditusuk oleh rekannya sesama pengemudi ojol di kawasan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa itu terjadi karena pelaku kesal lantaran orderan fiktif yang dilakukannya diketahui oleh korban.
Korban berinisial M (32) mengalami luka tusuk di bagian perut dan mengeluarkan darah. Ia ditusuk oleh pelaku berinisial WAS (33) pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menceritakan, korban datang ke base camp dalam kondisi terluka pada Rabu, 29 April 2026 dini hari, sekitar pukul 02.54 WIB.
Baca juga: Pria di Batam Dianiaya Debt Collector Usai Sengketa Gadai Mobil Rp18 Juta
"Korban menyampaikan bahwa dirinya ditusuk di kawasan Golden City. Selanjutnya kami arahkan untuk membuat laporan ke Polsek Bengkong," ujar Iptu Apriadi, Rabu, 29 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa kejadian bermula dari pesanan fiktif yang dibuat oleh pelaku. Korban yang mengetahui hal itu kemudian cekcok dengan pelaku. Perselisihan memanas hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.
Setelah kejadian, polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku bergerak mencari. Namun sebelum ditangkap, pelaku justru menyerahkan diri ke Polsek Bengkong.
"Kami dapat informasi pelaku sudah menyerahkan diri. Tim kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti," jelasnya.
Polisi menemukan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap rumah kos milik kerabat pelaku di Bengkong. Selain badik, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street putih nomor polisi BP 4876 UR dan satu helai jaket yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Baca juga: Pengemudi Livina Lawan Arah di Batam Picu Kemacetan dan Kericuhan
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Apriadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :