Waspada! PT Malahayati Nusantara Raya Ditutup Satgas PASTI karena Tak Punya Izin, Ini Modusnya
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Batam, Batamnews – Ada kabar penting bagi Anda yang sedang berurusan dengan pinjaman online (pinjol). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang akrab disebut Satgas PASTI, baru saja menghentikan kegiatan sebuah perusahaan bernama PT Malahayati Nusantara Raya.
Apa yang dilakukan perusahaan ini? Mereka menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjol dan layanan keuangan lainnya. Masalahnya, perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari regulator.
Makanya, Satgas PASTI menyuruh mereka berhenti beroperasi sampai semua izin terpenuhi. Jika tidak, sanksi pidana menanti.
Baca juga: Sudah Lima Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Waterpark Tembesi Akhirnya Tertangkap
Dalam praktiknya, PT Malahayati mengaku bisa melakukan banyak hal: dari konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Tapi yang paling mengkhawatirkan, di publikasi mereka ditemukan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga mengklaim sudah terdaftar dan punya izin.
Namun setelah dicek dan diklarifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa klaim itu palsu. PT Malahayati Nusantara Raya tidak punya izin dari OJK maupun regulator lainnya.
Yang lebih parah, Satgas PASTI menemukan skema berbahaya. Perusahaan ini mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman lama dengan cara mengambil pinjaman baru di platform lain.
Dalam proses itu, mereka meminta imbalan dari dana pinjaman yang cair. Artinya, utang lama memang lunas, tapi nasabah justru punya utang baru plus harus membayar jasa ke perusahaan ini. Risikonya, nasabah bisa terjerat utang berkepanjangan.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian total kegiatan PT Malahayati. Selain itu, semua media sosial dan tautan terkait akan diblokir. Jika perintah ini tidak diindahkan, aparat akan mengambil tindakan hukum pidana.
Satgas PASTI pun mengimbau masyarakat: jangan mudah percaya dengan penawaran jasa penyelesaian pinjol atau investasi yang mencurigakan, termasuk yang berani mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.
Jika Anda menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan lewat:
- sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK 157
- WhatsApp 081157157157
- Email: [email protected]
Bagi yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa diblokir cepat.
Baca juga: Saling Klaim Lahan di Batu Ampar, Pembangunan Dihentikan Sementara
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika juga ikut mengingatkan. Masyarakat Kepri diajak untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital. Pastikan legalitas lembaga sebelum memakai jasanya. Jangan sampai tergiur iming-iming penyelesaian mudah, tapi ujungnya malah rugi.
Komentar Via Facebook :