Sudah Lima Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Waterpark Tembesi Akhirnya Tertangkap

Sudah Lima Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Waterpark Tembesi Akhirnya Tertangkap

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris.

Nurjali

Batam, Batamnews – Seorang perempuan muda berinisial N alias Y (21), warga Sagulung, akhirnya ditangkap setelah terbukti mencuri barang milik pengunjung di area waterpark Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung. Perempuan itu sudah lima kali beraksi di tempat yang sama.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Sabtu siang, 25 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah pihak keamanan waterpark lebih dulu mengamankan pelaku dan melaporkannya ke polisi.

Peristiwa itu menarik perhatian pengunjung. Pasalnya, pelaku memanfaatkan kelengahan orang lain di tengah keramaian. Lokasi kejadian yang merupakan tempat rekreasi keluarga membuat kasus ini semakin menjadi tontonan banyak orang.

Baca juga: CCTV Rekam Maling Motor di Batu Aji: Sudah Berhasil Bobol Kontak, Eh Malah Nyangkut di Kunci Roda

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris, menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus yang rapi. Ia berpura-pura datang sebagai pengunjung yang hendak berenang. Namun, pelaku tidak benar-benar masuk ke kolam. Sebaliknya, ia justru mengamati barang-barang pengunjung yang ditinggalkan.

"Pelaku mengambil tas yang di dalamnya berisi handphone, jam tangan, dan dompet. Kerugian korban sekitar Rp4 juta," kata Aris, Selasa, 28 April 2026.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pelaku bukan yang pertama kalinya. Bahkan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mencuri di lokasi yang sama.

"Aksi sudah sekitar lima kali di tempat yang sama. Terdapat lima laporan dengan tempat kejadian perkara yang sama," ujarnya.

Aris menambahkan, "Hasil pemeriksaan, ada yang mengambil anting sebelumnya, terus uang, yang terakhir ini handphone. Kejadian lain juga pernah ada iPhone berhasil diambil."

Baca juga: 37 Adegan Diperagakan, Polda Kepri Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS

Barang-barang hasil curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. "Pelaku tidak bekerja," sebut Aris.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Jam)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :