37 Adegan Diperagakan, Polda Kepri Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri saat memberikan keterangan kepada media.
Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS. Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung Senin ini.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
"Rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka. Sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut," kata Kombes Pol. Ronni Bonic, Senin, 27 April 2026.
Baca juga: Ada Dua Korban dalam Kasus Kematian Polisi Muda, Propam Polda Kepri Periksa 8 Personel
Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan. Kronologi kejadian diperagakan secara utuh, dari awal hingga akhir. Para tersangka dan pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bapak kandung korban, penasihat hukum korban dan para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi di tempat kejadian perkara.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan.
"Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Menurut Kabidhumas, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka. Setelah berkas lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Baca juga: Arawna Sihombing Ditetapkan sebagai Pelaku Utama Penganiayaan Sesama Polisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel. Serta memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif tentang peristiwa yang terjadi.
Komentar Via Facebook :