Sopir Nekat Pencuri Uang Bos Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sopir Nekat Pencuri Uang Bos Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan polisi dari JM, pelaku pencurian uang. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Batam, masih menangani kasus pencurian uang senilai Rp645 juta dengan tersangka JM, sopir sebuah perusahaan asing di kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Batam. 

Selain JM, polisi menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang ikut menikmati hasil curian tersebut.

JM terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. 

 

Tiga orang pelaku yang terlibat menikmati hasil curian JM. (Foto: Edo/Batamnews)

 

“Pelaku kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Rabu (27/4/2016).

JM menggondol uang milik bosnya itu setelah pulang mengambil uang di bank. Modusnya, di tengah perjalanan, JM mematikan mobil, dan mengatakan kepada bosnya, mobil dalam keadaan mogok.

Ia pun meminta bosnya yang satu mobil dengannya untuk mendorong mobil. Di saat bosnya tersebut mendorong mobil, mobil ia nyalakan. 

Begitu nyala, JM langsung tancap gas meninggalkan bosnya tersebut dalam keaadan bingung. “Pelaku berpura-pura mobil mogok, setelah bosnya mendorong mobil, ia lantas kabur,” ujar Memo.

JM kemudian ditangkap Rabu (27/42016) pagi, pada saat hendak pulang ke rumahnya. Kejadian itu di Batuaji pada Selasa (26/4/2016). 

Berdasarkan pengembangan, diketahui pelaku sempat membagikan uang Rp20 juta kepada tiga orang temannya yang mengetahui kejadian tersebut. 

Uang tersebut pun masih utuh dan belum sempat digunakan pelaku. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews