Luki Zaiman Prawira Diganti Besok, Siapa Sekda Definitif Kepri?
Undangan resmi pengambilan sumpah dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai beredar.F-Istimewa
Tanjungpinang, Batamnews – Setelah sekian bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, besok Luki Zaiman Prawira akan resmi berganti dengan Sekda definitif Provinsi Kepulauan Riau.
Undangan pelantikan sudah mulai beredar di kalangan wartawan, terutama yang memiliki akses ke lingkaran Gubernur Kepri.
Dalam undangan itu tertulis jelas. Gubernur Kepri dijadwalkan melantik Sekda baru pada Senin, 27 April 2026, pukul 08.30 WIB, di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Baca juga: Pembelian Beras SPHP Dibatasi 25 Kg, Kepala Bapanas: Harga Tidak Naik
Hanya satu yang masih misterius: nama siapa yang akan dilantik. Undangan resmi itu tidak mencantumkan nama.
Meski begitu, beberapa informasi menyebut satu nama paling kuat: Misni. Dia bukan orang baru di lingkungan Pemprov Kepri. Misni adalah birokrat senior. Jabatan terakhirnya Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kepri. Sebelumnya, dia juga pernah memimpin Bapelitbang Kepri.
Pengalaman di berbagai posisi strategis itu membuat namanya dinilai matang. Banyak kalangan meyakini dia memahami tata kelola pemerintahan dan birokrasi daerah secara utuh.
Sejumlah sumber menyebutkan, tidak dicantumkannya nama dalam undangan kemungkinan karena dinamika internal atau proses administratif yang masih berlangsung hingga jelang pelantikan.
"Undangan sudah beredar, tapi nama tidak ada. Ini yang jadi tanda tanya," ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Baca juga: Usai Dievakuasi Donald Trump Update Status, Sebut Pelaku Penembakan Sudah Ditangkap
Sebelumnya, tiga nama masuk dalam bursa tiga besar untuk posisi Sekda Kepri: Darwin, Venni, dan satu nama lainnya. Namun kini, nama Misni disebut-sebut paling kuat menggantikan Luki Zaiman Prawira.
Publik pun tinggal menunggu hitungan jam. Besok pagi, rahasia itu akan terjawab di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Komentar Via Facebook :