Bea Cukai Serahkan Kasus Kontainer Limbah B3 ke BP Batam: Kalau Belok Bukan Tanggungjawab BC

Bea Cukai Serahkan Kasus Kontainer Limbah B3 ke BP Batam: Kalau Belok Bukan Tanggungjawab BC

Setiawan Rosyidi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bea Cukai Batam Ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/4/26) (Jamaludin/Batamnews).

Nurjali

Batam, Batamnews – Ratusan kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masih tertahan di Batam kini memasuki tahap administrasi baru. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal nasib 914 kontainer tersebut, sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab mereka ada batasnya.

Setiawan Rosyidi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, menerima konfirmasi di kantornya pada Rabu, 22 April 2026 siang. Ia menjelaskan sejumlah hal teknis, mulai dari sanksi blokir perusahaan, proses hukum, hingga di mana peran bea cukai berakhir.

Setiawan memulai dengan meluruskan soal perusahaan yang terkena blokir. Menurutnya, itu bukan sanksi mati.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura, Pemodal Diduga Warga Negara Singapura 

"Ketika perusahaan punya tagihan bea masuk yang belum dibayar, maka akan diblokir. Begitu dia membayar, pemblokiran akan dibuka. Tidak permanen," ujar Setiawan.

Ia menambahkan, sistem juga akan memblokir otomatis jika sebuah perusahaan tak beraktivitas selama satu tahun. Di tahun berikutnya, perusahaan wajib mengajukan permohonan pembukaan blokir jika ingin impor lagi.

Berbeda dengan blokir, pencabutan izin terjadi akibat pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan izin impor, under invoicing (ketidaksesuaian data), atau pelanggaran kawasan berikat. Dampaknya berat: operasi terhenti, perusahaan wajib lunasi denda, hingga berisiko likuidasi.

Lantas, apakah tiga perusahaan importir limbah B3—PT Esun International Utama, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries—mendapat sanksi serupa atau lebih berat? Hingga kini, belum ada jawaban resmi dari Bea Cukai.

Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian kontainer limbah B3 sudah dikembalikan ke negara asal dengan izin Kementerian Lingkungan Hidup. Ia tak merinci jumlahnya.

"Sisanya, terbitlah satgas penanganan limbah yang diketuai oleh Menko Perekonomian. Di daerah, delegasinya ke BP Batam sebagai tim terpadu," jelasnya.

Tim terpadu akan memeriksa kontainer di luar pelabuhan. Tujuannya, agar arus barang di pelabuhan tak terganggu.

Inilah inti dari keterangan Setiawan. Setelah kontainer keluar dari area pelabuhan—dengan mengurus izin dan membayar kewajiban kepabeanan—maka Bea Cukai lepas tangan.

"Setelah keluar, kontainer bukan lagi tanggung jawab kami. Itu menjadi tanggung jawab BP Batam atau pihak yang mengeluarkan izin. Konfirmasi pastinya di BP Batam, kami tidak ikut lagi," tegasnya.

Saat ini, ratusan kontainer tersebut sedang dalam proses SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Namun, Setiawan mengaku tidak tahu ke mana barang-barang itu akan dikeluarkan.

"Proses SPPB. Menuju ke mana? Tanya BP Batam. Yang pasti, bukan reekspor," ujarnya.

Ia bahkan mengatakan, jika setelah keluar dari pelabuhan kontainer itu diselundupkan, diperjualbelikan, atau berbelok ke perusahaan lain, semua persoalan tersebut bukan lagi ranah Bea Cukai.

"Proses kepabeanan, Bea Cukai sudah berhenti di SPPB."

Dalam kasus limbah elektronik ini, Setiawan menjelaskan, pihaknya hanya bisa menetapkan atau melacak perusahaan eksportir dan memberi sanksi. Untuk tindak pidana, prosesnya ada di Gakkum (Penegakan Hukum) Bea Cukai, khususnya seksi penindakan dan penyidikan (P2).

Baca juga: KPK Usul Ketua Umum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Daftar 16 Rekomendasinya

Seringkali, Bea Cukai bekerja sama dengan Gakkum LHK/KLHK untuk menggagalkan impor limbah B3 serta barang ilegal.

Jerry, salah satu jajaran Humas Bea Cukai Batam, telah dikonfirmasi ulang pada Kamis, 23 April 2026 soal tiga perusahaan importir limbah B3: apakah sudah dikenai sanksi, dan apakah sudah diinvestigasi. Menurut Jerry, ketiga perusahaan tersebut memenuhi kriteria.

“Dari kewajiban kepabeanan nya, mereka sudah memenuhi,” singkat Jerry. (Jam)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :