Ketua Ombudsman RI Jual Kewenangan demi Uang Rp1,5 Miliar, Kini Berakhir di Rutan Salemba
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: CNBC Indonesia)
Jakarta, Batamnews – Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengawas pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013-2025.
Kasus ini menjadi tamparan keras karena Hery, yang seharusnya mengawasi maladministrasi, justru diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk membela kepentingan korporasi demi pundi-pundi rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa skandal ini bermula dari sengketa antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) soal perhitungan pendapatan negara (PNBP). Pemilik perusahaan, LD, yang ogah membayar kewajiban kepada negara, kemudian melobi Hery Susanto.
Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman pun menyanggupi permintaan tersebut dengan skenario yang licin.
"HS yang menjabat anggota Komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Siasat ini disusun dalam pertemuan gelap di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025. Di sana, pihak PT TSHI meminta Hery menerbitkan surat sakti yang isinya menyalahkan perhitungan Kemenhut. Tentu saja, bantuan ini tidak gratis.
"Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tuturnya.
Hery kemudian memainkan perannya dengan memeriksa Kemenhut dan mengatur opini agar tagihan denda PT TSHI terlihat keliru. Melalui wewenang Ombudsman, ia memerintahkan agar PT TSHI dibolehkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara—sebuah langkah yang jelas-jelas menguntungkan perusahaan dan merugikan negara.
Tak sampai di situ, Hery bahkan memberikan akses draf laporan pemeriksaan kepada perantara perusahaan untuk memastikan isinya sesuai pesanan. Tujuannya hanya satu, menekan kementerian terkait.
"Dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," tuturnya.
Kini, karier mentereng Hery Susanto berakhir di tangan penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tanpa menunggu lama, jaksa langsung menjebloskan Hery ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Komentar Via Facebook :