PBNU Tolak Larangan Total Vape, Minta Pemerintah Ganti dengan Edukasi

PBNU Tolak Larangan Total Vape, Minta Pemerintah Ganti dengan Edukasi

ilustrasi (freepik)

Nurjali

Batam, Batamnews – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan tidak setuju dengan rencana pelarangan total rokok elektrik atau vape. PBNU justru mendorong pemerintah menggunakan pendekatan berbasis edukasi dan pengawasan ketimbang kebijakan larangan menyeluruh.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa pelarangan total hanya bisa dipertimbangkan jika terbukti vape disalahgunakan secara luas sebagai sarana penyebaran narkotika yang membahayakan generasi muda.

"Jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi. Bukan larangan total," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Baca juga: Stop Begadang Sekarang, Ini Rentetan Bahaya yang Mengintai Tubuh Anda

Pernyataan ini menanggapi wacana pelarangan vape yang mencuat setelah aparat keamanan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate yang digunakan melalui rokok elektrik atau pod. Zat tersebut tergolong narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Gus Fahrur menilai kebijakan pemerintah harus proporsional dan fokus menutup celah penyalahgunaan. Menurutnya, vape saat ini merupakan produk legal yang diperjualbelikan, sehingga kebijakan harus tetap berbasis kemaslahatan publik.

"Tidak serta-merta dilarang mutlak. Tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi perlu diperketat agar vape tidak menjadi medium peredaran narkotika. Dengan regulasi yang tepat, penggunaan vape dapat tetap berada dalam koridor hukum tanpa membuka ruang penyalahgunaan.

PBNU juga menilai isu vape tidak harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika. Pemerintah didorong menyusun pengaturan spesifik terkait modus penyalahgunaan vape untuk zat terlarang.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik beserta cairannya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul setelah temuan peredaran narkotika dalam bentuk vape dinilai semakin masif.

Menurut Suyudi, sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.

Baca juga: Lawan Stres saat Pagi, Lakukan 3 Ritual Sederhana Ini Agar Mental Anda Tetap Wara

Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate.

Menanggapi temuan itu, PBNU menilai hal tersebut justru harus menjadi dasar penguatan pengawasan dan regulasi, tanpa tergesa-gesa menerapkan larangan total, selama pendekatan preventif masih dapat dijalankan secara efektif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :