Masuk ke KPK Pagi Hari, Sorenya 6 Anggota DPRD Sudah Pakai Rompi Oranye

Masuk ke KPK Pagi Hari, Sorenya 6 Anggota DPRD Sudah Pakai Rompi Oranye

Ilustrasi tahanan KPK. (foto: ist/merdeka)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Enam anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam Persetujuan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

Sejak Selasa (26/4/2016) pagi, keenam wakil rakyat tersebut diperiksa. Pukul 4 sore, tiga tersangka keluar lebih dulu sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Mereka adalah Depy Irawan dari Fraksi Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi PKS, dan Iin Pebrianto dari Fraksi Demokrat.

Para wakil rakyat itu hanya menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.20 WIB, tiga tersangka lainnya menyusul.

Mereka adalah Ujang M Amin dari Fraksi PAN, Jaini dari Fraksi Golkar, dan Parlindungan Harahap dari Fraksi PKB. Sama seperti tiga rekannya, mereka enggan berkomentar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu demi kepentingan penyidikan kasus yang sudah menjerat Bupati Muba, Pahri Azhari.

“(Mereka) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan.

Ini merupakan kali kedua mereka dipanggil sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka sempat diperiksa sebagai tersangka pada 18 Maret lalu.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews