Pengemudi Mobil di Chinatown Singapura Didakwa Akibat Kecelakaan Fatal Tewaskan Anak WNI Sheyna Lashira

Pengemudi Mobil di Chinatown Singapura Didakwa Akibat Kecelakaan Fatal Tewaskan Anak WNI Sheyna Lashira

Pengemudi yang tabrak bocah hingga tewas saat kejadian.

Nurjali

Singapura, Batamnews – Kasus kecelakaan fatal di Chinatown, Singapura, yang menewaskan seorang anak berkewarganegaraan Indonesia (WNI) memasuki babak baru. Seorang perempuan pengemudi mobil berusia 38 tahun resmi didakwa di Pengadilan Singapura pada Rabu, 8 April 2026.

Korban bernama Sheyna Lashira Smaradiani, usia enam tahun, meninggal setelah tertabrak mobil yang dikemudikan terdakwa di area parkir terbuka dekat Kuil Buddha Tooth Relic, tak jauh dari Pusat Makanan Maxwell.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 6 Februari lalu. Saat itu, Sheyna sedang berjalan bersama kedua orang tuanya, Ashar Ardianto dan Raisha Anindra Pascasiswi, serta adik laki-lakinya yang masih berusia dua tahun. Mereka sedang menyeberang jalan.

Baca juga: Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025 

Saat itulah sebuah mobil listrik berwarna gelap keluar dari area parkir, berbelok ke kanan, dan menabrak Sheyna serta ibunya. Ayah Sheyna yang berada di depan sambil mendorong kereta bayi berisi adik korban selamat dan tidak terdampak.

Sheyna mengalami cedera kepala parah. Tak lama setelah kejadian, ia dinyatakan meninggal di Singapore General Hospital (SGH). 

Ibunya, Raisha, mengalami luka dalam dan sempat dirawat di ruang perawatan intensif High Dependency Unit (HDU) di rumah sakit yang sama. Kini Raisha telah keluar dari rumah sakit dan kembali ke Indonesia.

Terdakwa menghadapi dua dakwaan: kelalaian mengemudi yang menyebabkan kematian dan kelalaian mengemudi yang menyebabkan luka berat.

Pengadilan juga mengeluarkan perintah larangan publikasi identitas (gag order) terhadap anak laki-laki terdakwa yang berusia enam tahun. Anak tersebut menjadi saksi kunci dalam kasus ini. 
Karena larangan itu, identitas terdakwa sebagai orang tuanya otomatis tidak boleh dipublikasikan. Larangan juga mencakup nomor pelat kendaraan yang dipakai terdakwa saat kecelakaan.

Permohonan gag order diajukan kuasa hukum terdakwa, Navin Thevar, dan tidak ditolak jaksa penuntut.

“Pengadilan memiliki praktik untuk melindungi identitas anak yang menjadi saksi kecelakaan lalu lintas, termasuk dengan tidak mempublikasikan identitas orang tua mereka yang menjadi terdakwa,” kata Thevar dalam persidangan.

Ia menambahkan langkah itu perlu untuk melindungi anak dari sorotan publik dan dampak psikologis. Menurutnya, risiko itu nyata karena banyak unggahan bernada kebencian terhadap kliennya dan anaknya, yang dinilai tidak benar dan bersifat xenofobia.

Terdakwa belum menyampaikan pembelaan. Sidang praperadilan dijadwalkan pada 13 Mei.

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Cabut IUP di Hutan Lindung, Batas Waktu Hanya Sepekan: Tidak Ada Kasihan!

Dalam hukum Singapura, pelaku yang menyebabkan kematian akibat kelalaian berkendara dapat dihukum penjara hingga tiga tahun, denda maksimal S$10.000 (sekitar Rp133 juta), atau keduanya. 
Untuk kasus luka berat akibat kelalaian, ancaman hukumannya mencapai dua tahun penjara, denda hingga S$5.000 (sekitar Rp67 juta), atau kombinasi keduanya. Pelaku juga bisa dikenai larangan mengemudi.

Seusai kecelakaan, organisasi diaspora Indonesia di Singapura (FKMIS) menggalang dana bagi keluarga korban. Sementara itu, KBRI Singapura membantu di belakang layar, termasuk pengaturan akomodasi dan bantuan hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :