Kasat Lantas Barelang: Pejalan Kaki Tetap Prioritas, Meski Depan Sekolah Tak Ada Zebra Cross

Kasat Lantas Barelang: Pejalan Kaki Tetap Prioritas, Meski Depan Sekolah Tak Ada Zebra Cross

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, Didampingi Kanit Gakkum Lantas, AKP Viktor H, Menunjukan Barang Bukti mobil Merek Rocky Warna Merah. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews — Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa pejalan kaki tetap menjadi prioritas di jalan raya, termasuk saat menyeberang. Pernyataan ini disampaikan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di dekat SD Negeri 001 Batam Kota.

Menurut Kompol Afid, pengendara wajib mengutamakan pejalan kaki maupun pengguna sepeda. Ia mengakui bahwa di lokasi kejadian belum tersedia zebra cross, meskipun lokasinya berada di depan sekolah. 

Kondisi ini, kata dia, menjadi bahan evaluasi bersama antara kepolisian dan Pemerintah Kota Batam.

Baca juga: Pengemudi Rocky Merah Kabur Usai Tabrak Siswi SD di Batam, Kini Jadi Tersangka

"Pejalan kaki ataupun orang yang menggunakan sepeda itu mendapat prioritas. Memang betul, di situ juga kita lihat bersama tidak ada zebra cross," ujar Kompol Afid.

Ia menilai, sekolah yang berada di tepi jalan utama atau jalan protokol seharusnya dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan serta pengawasan saat anak-anak menyeberang.

Dalam kasus ini, Satlantas Polresta Barelang menetapkan pengemudi mobil berinisial WZ sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi pada 31 Maret 2026 di Jalan Laksamana Bintan, dekat SD Negeri 001 Batam Kota. 

Korban bernama DSA (10 tahun), seorang pejalan kaki yang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi menjelaskan bahwa setelah kecelakaan, pengemudi tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kejadian ke polisi. Oleh karena itu, selain unsur kelalaian, pengemudi juga dijerat dengan unsur tabrak lari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 Ayat (3) mengatur tentang kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan korban luka berat. 

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Siswi SDN 001 Batam: Pelaku Tersangka, FBKB Desak Perbaikan Jalan

Sementara Pasal 231 Ayat (1) mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, menolong korban, dan melapor ke polisi. Jika kewajiban tersebut ditinggalkan, maka dapat dikenakan Pasal 312.

Kompol Afid juga mengingatkan bahwa pejalan kaki dilindungi oleh aturan lalu lintas. Karena itu, pengendara diminta lebih berhati-hati, terutama saat melintas di kawasan sekolah. Ia juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak ketika berada di jalan raya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :