Pengemudi Rocky Merah Kabur Usai Tabrak Siswi SD di Batam, Kini Jadi Tersangka
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, Didampingi Kanit Gakkum Lantas, AKP Viktor H, Menunjukan Barang Bukti mobil Merek Rocky Warna Merah. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Nasib nahas menimpa seorang siswi SDN 001 Batam Kota usai ditabrak mobil Daihatsu Rocky merah di Jalan Laksamana Bintan, Batam Kota. Pengemudi yang sempat kabur kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB. Korban bernama DSA baru saja pulang sekolah dan sedang menyeberang jalan ketika mobil bernomor polisi BP 1349 OH melaju kencang dari arah berlawanan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, mobil melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Yang lebih memprihatinkan, tidak ada jejak pengereman di lokasi kejadian.
Baca juga: Ketua FBKB Desak Polisi Ungkap dan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Siswi SDN 001 Batam Kota
"Cuaca saat itu sedang hujan lebat," ujar Afiditya, Sabtu, 4 Maret 2026.
Hantaman keras membuat korban mengalami cedera kepala berat. DSA kini masih terbaring di ruang ICU dengan kondisi gegar otak.
Usai menabrak, pengemudi berinisial W justru tancap gas meninggalkan lokasi. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Petugas berhasil melacak dan mengamankannya saat keluar dari One Batam Mall.
"Kami ikuti dari belakang. Di depan SPBU Madani, kendaraan berhasil diamankan. Ciri-ciri mobil masih penyok dan tersangka mengakui perbuatannya," jelas Afiditya.
Kepada polisi, W mengaku panik karena baru pertama kali mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman untuk pasal pertama maksimal lima tahun penjara dan denda Rp7 juta, sedangkan pasal kedua tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Polisi pun mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan antar-jemput anak, terutama yang harus berjalan kaki pulang sekolah. Pihak sekolah yang berada di tepi jalan protokol juga diminta menyediakan petugas pengawas penyeberangan.

Komentar Via Facebook :