Harga Ekspor Pasir Kuarsa Anjlok, Gubernur Kepri Kaji Ulang Harga Patokan: Kapan Turun?
Pasir Kuarsa di Kabupaten Natuna.
Natuna, Batamnews – Harga ekspor pasir kuarsa terus merosot tajam. Keluhan pun berdatangan dari para pengusaha tambang di Natuna dan Lingga. Menanggapi itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, akhirnya buka suara.
Dengan nada hati-hati, Ansar memastikan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang mengkaji ulang Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas tersebut. Namun, Ansar dengan tegas menyebut proses ini tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
"Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian," ujar Ansar di sela acara pembagian bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Inflasi Kepri Maret 2026 Melandai, Batam Alami Kenaikan Harga, Tanjungpinang Deflasi
Mengapa harus hati-hati? Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, evaluasi ini bukan sekadar memotong angka.
Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan, mulai dari kepentingan pendapatan daerah hingga kepatuhan terhadap regulasi nasional. Ansar tak ingin langkahnya nanti malah menimbulkan kecurigaan publik.
"Jangan sampai nanti ada kecurigaan, kenapa gubernur menurunkan HPM? Untuk itu, kita harus ada kajian yang betul-betul matang," tegasnya.
Latar belakang evaluasi ini cukup mencolok. Saat ini, HPM pasir kuarsa di Kepri, khususnya Natuna dan Lingga, masih sangat tinggi dibandingkan daerah lain. Di Natuna mencapai Rp250.000 per ton, dan Lingga Rp210.000 per ton.
Angka ini terpaut jauh jika dibandingkan dengan Kalimantan Barat, misalnya Kabupaten Sambas hanya Rp66.038 per ton. Bahkan, pasir kuarsa di Bangka Belitung hanya dihargai Rp50.000 per ton.
Seorang pengusaha pasir kuarsa yang enggan disebut namanya membenarkan adanya pukulan telak dari anjloknya harga pasar global.
"Dulu, waktu HPM pasir kuarsa ditetapkan pertama kali sebesar Rp250 ribu per ton oleh pak Gubernur pada tahun 2022, harga ekspor masih 32 dollar Amerika per ton. Sekarang harga ekspor tinggal 15 dollar Amerika per ton. Jadi, sudah sewajarnya HPM dievaluasi," keluhnya.
Data mencatat, dari seratusan perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Natuna dan Lingga, hingga akhir tahun 2025 hanya tiga perusahaan yang benar-benar mengekspor pasir kuarsa ke China. Mereka adalah PT Indonusa Karisma Jaya, PT Multi Mineral Indonesia (Natuna), dan PT Tri Tunas Unggul (Lingga).
Baca juga: Akibat Konflik Timur Tengah, Stok Kondom di India Mulai Langka hingga Harga Melonjak
Sementara itu, HPM sendiri bukan sekadar angka jual beli. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023, harga ini menjadi dasar perhitungan pajak daerah. Jika HPM turun, maka kewajiban keuangan perusahaan otomatis ikut turun.
Kini, para pengusaha berharap evaluasi itu cepat rampung. Namun, Gubernur Ansar kembali mengingatkan, proses matang tetap nomor satu untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Komentar Via Facebook :