29 TKA China di Batam Tak Punya RPTKA, Disnakertrans Kepri: Sanksi dan Denda Menanti
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.
Batam, Batamnews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka terjaring dalam inspeksi mendadak di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa seluruh pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki dokumen lengkap dan mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, sanksi administrasi hingga denda akan diberikan.
"Kita temukan 29 TKA asal Tiongkok tidak dilengkapi RPTKA. Pengakuan mereka baru tiba," ujar Diky saat dihubungi, Jumat, 4 April 2026.
Baca juga: Inflasi Kepri Maret 2026 Melandai, Batam Alami Kenaikan Harga, Tanjungpinang Deflasi
Diky menjelaskan, penggunaan visa kunjungan untuk bekerja di sektor konstruksi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia. Para TKA itu kini dilarang bekerja sebelum semua dokumen perizinan selesai diurus. Manajemen perusahaan diberi kesempatan mengubah status visa menjadi izin kerja.
"Selama belum ada RPTKA, mereka tidak dibenarkan bekerja," tegasnya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan segera mengurus izin RPTKA agar negara mendapatkan perlindungan serta pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diky menyebut, perusahaan yang mengabaikan aturan ini sangat merugikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kepri.
"Kalau TKA tidak mengurus RPTKA, maka pemerintah dirugikan," ujarnya.
Denda bagi pelanggaran dokumen TKA mencapai Rp6 juta per bulan. Selain itu, pengusaha juga diminta mematuhi kewajiban pendampingan tenaga kerja lokal dan program alih teknologi yang harus berjalan sesuai komitmen perusahaan selama satu tahun.
"Kita tegaskan agar pengusaha mematuhi aturan pemerintah. Yang tidak patuh akan diberi sanksi maupun denda," tuturnya.
Baca juga: Harga BBM Naik, Dua Platform Ride-Hailing Terapkan Biaya Tambahan untuk Pengemudi
Satgas Disnakertrans Kepri akan terus memperketat pengawasan lapangan untuk memastikan tertib administrasi bagi seluruh TKA.
"Tim Satgas akan memperketat pengawasan. Kita tidak melarang mereka bekerja, tapi patuhi aturan yang ada," kata Diky.

Komentar Via Facebook :