Abaikan Hak Murid di Tanggal Merah, Kebijakan MI Miftahul `Ulum Batam Tuai Protes Wali Murid

Abaikan Hak Murid di Tanggal Merah, Kebijakan MI Miftahul `Ulum Batam Tuai Protes Wali Murid

Surat pemberitahuan resmi bernomor 009/S.P/Ka/MI-M'U/IV/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 2 April 2026. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Kebijakan Yayasan Miftahul 'Ulum Al-Munawwaroh yang menaungi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul 'Ulum di Bengkong Harapan II, Kota Batam, menuai protes dari sejumlah wali murid.

Pasalnya, pihak yayasan dinilai kerap mengabaikan hak libur siswa dengan tetap mengadakan kegiatan sekolah pada hari libur nasional atau tanggal merah.

Keluhan ini memuncak setelah beredarnya surat pemberitahuan resmi bernomor 009/S.P/Ka/MI-M'U/IV/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 2 April 2026. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala MI Miftahul 'Ulum, Muhammad Rozali, S.Ag tersebut, pihak sekolah menginstruksikan seluruh siswa dan siswi untuk hadir pada Jumat, 3 April 2026.

Kegiatan yang dijadwalkan adalah acara Halal Bi Halal yang akan dilaksanakan di Musholla MI Miftahul 'Ulum mulai pukul 07.30 WIB. Selain diwajibkan mengenakan pakaian muslim, para siswa juga diminta untuk membawa kue lebaran. Padahal, Jumat, 3 April 2026 tercatat sebagai hari libur nasional.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan rasa frustrasinya atas kebijakan yang dinilai sepihak tersebut. Ia meminta agar masalah ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak anak-anak.

"Tolong di-up berita ini. Karena ini tanggal merah, hak anak libur, tapi aturan yayasan selalu seperti itu," ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa kejadian mewajibkan siswa masuk di hari libur ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Berdasarkan penuturannya, pada peringatan hari besar keagamaan lainnya, pihak yayasan juga kerap menerapkan aturan serupa yang memberatkan siswa.

"Mau hari besar Isra Mi'raj, Maulid Nabi, tetap sekolah. Yang seharusnya libur, cuma diganti hari lain liburnya. Tapi itu hanya kebijakan sebelah pihak saja dari yayasan," tambahnya dengan nada kecewa.

Menurut sumber tersebut, keresahan ini sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri. Mayoritas orang tua siswa diklaim sudah merasa keberatan dan mengeluhkan aturan yang diterapkan oleh pihak yayasan.

Namun, upaya protes mereka selalu menemui jalan buntu.

"Wali murid sudah pada mengeluh dengan kebijakan yayasan, cuma apapun kritik dan saran tidak pernah diterima oleh pihak yayasan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Miftahul 'Ulum Al-Munawwaroh maupun Kepala Madrasah terkait keluhan yang disuarakan oleh wali murid.

Para orang tua berharap instansi terkait, seperti Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, dapat segera mengevaluasi kebijakan madrasah agar hak-hak anak untuk mendapatkan hari libur sesuai kalender nasional dapat terpenuhi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :