Belanja Pegawai Pemko Tembus 50 Persen, Bagaimana Tanjungpinang Hadapi Aturan 30 Persen di 2027

Belanja Pegawai Pemko Tembus 50 Persen, Bagaimana Tanjungpinang Hadapi Aturan 30 Persen di 2027

Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menyiapkan skenario penyesuaian anggaran. Langkah ini menyusul ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang akan berlaku penuh pada tahun 2027.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa regulasi ini sebenarnya bukan hal yang baru. Ia menyebut aturan itu sudah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak tiga tahun lalu.

“Ini sudah muncul sejak 2022 dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah,” ujar Zulhidayat dalam sebuah wawancara beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: 75 Ton Air Bersih Disalurkan, Pemko Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terpenuhi

Menurut Zulhidayat, ada dua persoalan utama yang dihadapi daerah terkait kebijakan ini. Pertama, penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara nasional berkurang hingga 25 persen. Untuk Provinsi Kepulauan Riau, angka pemotongannya mencapai sekitar Rp400 miliar.

Kedua, soal pembatasan belanja pegawai. Di Kota Tanjungpinang, pos belanja aparatur saat ini tercatat sudah menembus lebih dari 50 persen dari total APBD. Angka ini jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan.

Kondisi tersebut tidak lepas dari jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mencapai 5.466 orang. Sebanyak 2.996 orang di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terdiri dari 1.574 PPPK penuh waktu dan 1.182 PPPK paruh waktu.

“Jika kebijakan ini mulai diterapkan penuh pada 5 Januari 2027, maka penyusunan APBD 2027 akan mengacu pada ketentuan tersebut selama belum ada perubahan regulasi,” kata Zulhidayat.

Pemerintah kota pun tidak tinggal diam. Zulhidayat menyebut sejumlah langkah mulai disiapkan. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, retribusi, serta pengelolaan potensi seperti menara telekomunikasi hingga prasarana sarana utilitas (PSU) akan digenjot.

Selain itu, evaluasi kinerja aparatur juga akan menjadi perhatian. Perpanjangan kontrak PPPK akan disesuaikan dengan kinerja, sementara PNS akan dinilai berdasarkan kebutuhan organisasi. Efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak prioritas pun sudah mulai disimulasikan.

“Kondisi keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran masih terjaga. Penegakan disiplin aparatur juga terus berjalan,” ujarnya menambahkan.

Menanggapi situasi ini, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Ferizone, menilai bahwa kebijakan ini sejatinya membuka ruang bagi daerah untuk lebih mandiri secara fiskal.

Baca juga: Dibuka! Pelatihan Kerja Gratis di BLKPP Kepri Batch 1, Daftar Segera

“Melalui regulasi yang baru, daerah didorong untuk meningkatkan kualitas pendapatan asli daerah,” ujar Ferizone.

Ia menilai selama ini potensi PAD di Tanjungpinang masih belum tergarap optimal. Ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat dinilai masih cukup besar.

“Potensi daerah perlu dimanfaatkan lebih optimal agar ketergantungan terhadap dana pusat dapat berkurang,” katanya.

Menurut Ferizone, jika pengelolaan keuangan dilakukan lebih seimbang, daerah justru akan memiliki ruang yang lebih luas untuk membangun dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pengelolaan yang lebih baik, daerah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :