Batam Terkepung Titik Api, Polda Kepri Ancam Penjarakan Pelaku Karhutla

Batam Terkepung Titik Api, Polda Kepri Ancam Penjarakan Pelaku Karhutla

Gerak cepat ditunjukkan Polda Kepri bersama tim gabungan dalam menjinakkan "si jago merah" yang mengamuk di sejumlah titik di Batam, Jumat (27/3/2026). (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Gerak cepat ditunjukkan Polda Kepri bersama tim gabungan dalam menjinakkan "si jago merah" yang mengamuk di sejumlah titik di Batam, Jumat (27/3/2026). Tak main-main, petugas harus berjibaku memadamkan api yang membakar lahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari hutan lindung hingga area perbukitan.

Berdasarkan data di lapangan, lokasi yang berhasil ditangani meliputi Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa, hutan di belakang Puskesmas Rempang Cate, lahan Cemara Park, hingga lahan kosong di Ruli Tiban Kebun. Tak hanya itu, area semak belukar di Jalan Trans Barelang juga tak luput dari kepungan api.

Demi memastikan penanganan yang efektif, tim gabungan membagi Batam ke dalam tiga zona tempur. Zona 1 meliputi Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar, Zona 2 menyasar wilayah Sembulang dan Galang, sementara Zona 3 mencakup Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang. Strategi ini terbukti ampuh mempercepat koordinasi antarinstansi dan memastikan respons di lapangan berjalan tanpa tapi.

Aksi pemadaman ini merupakan hasil sinergi besar-besaran. Personel Satbrimob, Ditsamapta, Ditpolairud Polda Kepri, hingga jajaran Polresta Barelang turun langsung bahu-membahu dengan Ditpam BP Batam, Damkar Pemko dan BP Batam, serta Manggala Agni. Hasilnya, seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman terkendali.

Namun, urusan tidak berhenti pada pemadaman saja. Polda Kepri memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ingat baik-baik: jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar, jangan buang puntung rokok sembarangan, dan pastikan sisa api benar-benar mati total sebelum ditinggalkan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki penyebab kebakaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, polisi dipastikan akan menyeret pelakunya ke ranah hukum.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” tegasnya.

Pemerintah dan kepolisian mengajak seluruh warga untuk proaktif menjaga lingkungan. Jika melihat titik api atau aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps sebelum api meluas dan membahayakan nyawa. Hingga saat ini, lima titik api utama sudah berhasil dikendalikan, dan situasi Batam secara umum kembali kondusif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :