Vonis Ibu Tunggal di Batam: 10 Butir Ekstasi Dihukum 6 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa 1,9 Ton Sabu?

Vonis Ibu Tunggal di Batam: 10 Butir Ekstasi Dihukum 6 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa 1,9 Ton Sabu?

Amiroh Sintawati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah vonis yang dijatuhkan pada Senin, 9 Maret 2026 memicu perdebatan sengit mengenai keadilan proporsional dalam perkara narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu dengan anggota Randi dan Elen menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Amiroh Sintawati. Perempuan itu terbukti bersalah memiliki 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,15 gram.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan," ujar Douglas saat membacakan putusan.

Baca juga: Bos Judol Beromzet Ratusan Miliar di Batam Diduga WNA China Berpaspor Afrika

Vonis ini persis seperti tuntutan jaksa. Amiroh dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang pemufakatan jahat.

Di balik 10 butir ekstasi itu, terungkap kisah pilu. Amiroh adalah seorang ibu tunggal yang memiliki anak penyandang disabilitas. Penasihat hukumnya dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, mengaku kecewa berat.

"Kondisi kemanusiaan ini sama sekali tidak dipertimbangkan majelis sebagai hal yang meringankan. Padahal klien kami hanya mata rantai kecil, bukan bandar," kata Cut Wahidah usai sidang.

Amiroh ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada 22 Juni 2025 dini hari di depan Alfamart Bengkong Palapa. Ia mengaku diminta kekasihnya, Eben Ezer Silalahi, untuk menjual pil tersebut, namun transaksi belum sempat terjadi.

Kritik mengerucut pada satu nama: Douglas Napitupulu. Hakim yang memimpin sidang Amiroh ini ternyata juga merupakan anggota majelis hakim dalam kasus mega-sita 1,9 ton sabu di PN Batam beberapa waktu lalu.

Dalam kasus 1,9 ton sabu itu, salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan hanya divonis 5 tahun penjara tanpa denda. Artinya, vonis untuk penguasaan 4,15 gram ekstasi lebih berat satu tahun dari vonis untuk keterlibatan dalam jaringan narkotika dengan barang bukti hampir 2 ton.

Baca juga: Sidang Penyelundupan Sabu 1,9 Ton di Batam Berakhir, Seluruh Kru Kapal Terima Vonis Berbeda

"Ini ironi yang sulit diterima akal sehat. Publik jadi bertanya, apakah hukum kita hanya tajam ke bawah?" tegas Cut Wahidah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Amiroh tidak mendukung program pemerintah. Hal meringankan yang dicatat hanya sikap kooperatif terdakwa.

Kasus Amiroh kini menjadi potret buram konsistensi hukum di PN Batam, di mana besaran barang bukti seolah tak lagi relevan dibandingkan ketok palu hakim.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :