Sidang Penyelundupan Sabu 1,9 Ton di Batam Berakhir, Seluruh Kru Kapal Terima Vonis Berbeda

Sidang Penyelundupan Sabu 1,9 Ton di Batam Berakhir, Seluruh Kru Kapal Terima Vonis Berbeda

Tersangka kasus penyelundupan 1,9 ton sabu yang tengah menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Perjalanan panjang persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kru Kapal Sea Dragon Tarawa dalam rentetan persidangan yang rampung pada Senin (9/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus kelas kakap ini sebelumnya berhasil digagalkan oleh tim gabungan TNI AL dan BNN RI pada Mei 2025 silam. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand menerima hukuman yang bervariasi berdasarkan peran masing-masing:

Hasiholan Samosir (WNI - Kapten Kapal): Penjara Seumur Hidup (Vonis dibacakan Senin, 9/3/2026).

Richard Halomoan Tambunan (WNI - Chief Officer): Penjara Seumur Hidup (Vonis dibacakan Senin, 9/3/2026).

Weerapat Phongwan (WNA Thailand): Penjara Seumur Hidup (Vonis dibacakan Jumat, 6/3/2026). Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Teerapong Lekpradub (WNA Thailand): Penjara 17 Tahun (Vonis dibacakan Jumat, 6/3/2026). Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Leo Chandra Samosir (WNI - Anak Buah Kapal/ABK): Penjara 15 Tahun (Vonis dibacakan Senin, 9/3/2026).

Fandi Ramadhan (WNI): Penjara 5 Tahun (Vonis dibacakan Kamis, 5/3/2026).

Fandi yang sebelumnya sempat viral di media sosial ini menerima vonis hukuman paling ringan di antara terdakwa lainnya.

Diwarnai Protes Keluarga dan Alibi Terdakwa

Pasca-pembacaan putusan pada Senin (9/3/2026) sore, suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga terdakwa Hasiholan Samosir menyuarakan kekecewaan dan menilai majelis hakim tidak adil.

Pihak keluarga bersikukuh bahwa Hasiholan hanyalah korban dari jebakan sindikat.

"Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah, dia hanya korban!" teriak istri Hasiholan di dalam ruang sidang.

Pernyataan tersebut selaras dengan pembelaan Hasiholan yang merasa dijebak dalam pekerjaan yang dikendalikan oleh seseorang bernama Jackie Tan, yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Misteri Perubahan Nama Kapal

Dalam persidangan sebelumnya, Hasiholan yang bertindak sebagai kapten membeberkan sejumlah kejanggalan terkait kapal yang ia bawa. Ia menyebut bahwa kapal tersebut telah mengalami pergantian nama dan warna secara sepihak.

Menurut pengakuannya, ia pertama kali naik ke atas kapal dari Surabaya dengan nama MV Aqua Star dan dibekali dokumen pelayaran resmi menuju Batam.

"Tiba di Batam, kapal melakukan docking (perbaikan) di kawasan Tanjunguncang dan di sanalah sempat terjadi pergantian nama menjadi MV Nort Star, hingga akhirnya bernama Sea Dragon Tarawa," jelas Hasiholan.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengurusan docking di Batam ditangani oleh dua orang bernama Ali dan Woli, yang diketahui merupakan karyawan dari perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :